Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: dr. Silvi Apriani

Teks Photo: dr. Silvi Apriani

BERITA SUKABUMI – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, terkait kasus hukum yang menjerat, dr. Silvi Apriani.

Melalui Putusan PT. Bandung Nomor: 338/PID/2026/PT BDG tanggal 27 Agustus 2026, Majelis Hakim menyatakan, dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya secara mutlak.

Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menyambut baik putusan banding tersebut. Majelis Hakim PT Bandung telah melihat secara jeli bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” tegas Holpan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Holpan menjelaskan, kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Namun, dalam perjalanannya terjadi dinamika bisnis serta kendala pencairan dana dan administrasi Perbankan.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata (kontrak), tetapi justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Majelis Hakim PT Bandung dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak memuat niat jahat (mens rea), sehingga bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas putusan lepas (onslag) tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak-hak dr. Silvi Apriani yang sempat menjalani proses penangkapan, penahanan hingga persidangan.

Holpan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP Baru, Negara memberikan ruang konstitusional penuh bagi korban salah penerapan hukum atau persekusi perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

“Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini,” terangnya.

Tidak berhenti disitu, pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi ini, baik secara perdata maupun pidana.

“Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada dr. Silvi lainnya yang mengalami hal serupa,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
KOSMAK Minta Kejagung Dalami Peralihan 95 Persen Saham PT. Tribhakti Inspektama

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB