Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal Ricard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis malam.

Hakim mengungkapkan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri telah sesuai prosedur yang berlaku mulai dari proses penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan.

“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim.

Adapun Praperadilan ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul hingga pencekalan.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan rumah di Sentul.

Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

Sementara itu, Tim Hukum Polri menegaskan, penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT. ASABRI serta PT. Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie.

Selain itu, diyakini juga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.

Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang Jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah.

Pasalnya dalam putusan Mahkamah Agung (MK), parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
KOSMAK Minta Kejagung Dalami Peralihan 95 Persen Saham PT. Tribhakti Inspektama

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB