BERITA JAKARTA – Kali ini, sidang permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah menghadirkan ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein oleh pihakTermohon Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus mengatakan, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti atau berkekuatan hukum tetap untuk dapat disidik dan dituntut.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone secara mandiri,” ucap mantan Ketua PPATK ini.
Dijelaskannya, perkara TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, TPPU juga dapat berdiri sebagai perkara tersendiri apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone secara mandiri,” ulas Yunus.
Menurut Yunus, pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU adalah dengan menelusuri aliran uang atau aset. Penyidik dapat memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi. Pendekatan tersebut dikenal sebagai follow the money atau follow the asset.
Dengan cara itu, penelusuran tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Yunus menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di Pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” ujarnya.
Yunus menegaskan, TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang proses hukumnya dapat berjalan sendiri. Pembuktian mengenai asal-usul aset tetap dilakukan dalam persidangan.
Dalam proses tersebut, terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana.
Sementara aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Febrie Adriansyah diketahui menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Salah satu perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. (Sofyan)






