BERITA JAKARTA – Skandal suap ratusan miliar yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto Cs dalam perkara sengketa perdata antara Sugar Group Companies versus Marubeni Corporation semakin liar dan kian mendegradasi institusi peradilan di Indonesia.
Pasalnya, sampai hari ini, tidak ada pejabat maupun Jubir Mahkamah Agung (MA) yang bersedia menjelaskan pemberitaan kepada publik atas indikasi suap tersebut. Media, telah meminta konfirmasi melalui Jubir MA, Heru Pramono sejak Minggu hingga Senin (23-24/8/2026).
Idem ditto Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Devi Sugara memilih bungkam meski media telah menunggu selama 3 jam di Kantor MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu 19 Agustus 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Marubeni Corporation dari Kantor Hukum Lucas and Patners saat ditemui, Senin 24 Agustus 2026 mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak Marubeni Corporation.
“Kami akan bicarakan terlebih dahulu dengan klien (Marubeni Corporation) terlebih dahulu,” ucap salah seorang staf Lucas, Senin di Jakarta.
Konflik hukum antara Sugar Group Companies (SGC) termasuk anak usahanya seperti PT. Sweet Indo Lampung, PT. Gula Putih Mataram, PT. Indolampung Perkasa dan konglomerasi asal Jepang, Marubeni Corporation, berawal dari fasilitas pinjaman dan perjanjian pembiayaan sejak tahun 1993.
Marubeni memfasilitasi serta menjadi penjamin atas pinjaman senilai puluhan juta dolar AS dari Marubeni Europe PLC untuk pembangunan pabrik gula. Krisis finansial membuat pihak Sugar Group gagal menunaikan kewajiban pembayaran (default).
Setelah aset Sugar Group diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan dibeli oleh pemegang saham baru (PT. Garuda Panca Arta milik keluarga Gunawan Jusuf), timbul perselisihan mengenai kewajiban utang yang masih tersisa sekitar Rp1,4 triliun serta klaim keabsahan jaminan.
Sugar Group mengajukan gugatan untuk membatalkan perjanjian utang dan jaminan dengan tuduhan adanya rekayasa. Di sisi lain, Marubeni menggugat Sugar Group untuk melunasi utang pokok beserta bunganya (mencakup jutaan Dolar AS dan miliaran Yen).
Sengketa ini bergulir panjang melalui berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. SGC berulang kali mengajukan gugatan perdata di beberapa wilayah hukum untuk membatalkan klaim utang Marubeni.
Perkara masuk dalam beberapa putusan PK di MA, seperti Putusan Nomor 1700 K/Pdt/2015 dan Peninjauan Kembali Nomor: 1362 PK/PDT/2024. Pada tingkat MA, keputusan kerap menguatkan posisi Sugar Group atau membatalkan tuntutan pelunasan dari Marubeni.
Sengketa perdata ini berubah menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan mafia peradilan menyusul pengakuan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. (Sofyan)






