BERITA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Trisula pemberantasan korupsi yang mencakup pendidikan, pencegahan dan penindakan secara bersamaan.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) penting diawasi jangan sampai tidak mengalami perubahan.
“Karena sektor ini menjadi salah satu titik paling rawan korupsi proyek Pemerintah. Hal itupun sudah diungkapkan para saksi dipersidangan ijon proyek,” tegas Heru, Sabtu (15/8/2026).
Kenapa ULP, kata Heru menjadi titik rawan seperti manipulasi spesifikasi yaitu, menyusun syarat teknis yang mengarah pada produk atau vendor tertentu.
“Termasuk kebocoran informasi seperti, membocorkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan dokumen penawaran pesaing,” tutur Heru.
Selanjutnya, pengondisian pemenang seperti praktik “arisan lelang” di mana pemenang sudah ditentukan sebelum proses dimulai.
“Juga evaluasi subjektif yakni, menggugurkan peserta lelang yang sah dengan alasan administratif yang dicari-cari,” ujarnya.
Dikatakan Heru, KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) harus mengintegrasikan sistem informasi untuk mendeteksi rekam jejak vendor bermasalah.
“Wajib menyediakan whistleblowing system atau ruang aduan bagi peserta lelang yang menemukan indikasi kecurangan,” imbuhnya.
Jangan sampai, tambah Heru, pihak yang terproses hukum kasus ijon proyek menanggung sendiri akibatnya. Sementara, para pemain proyek lainnya masih bebas menjalankan aksinya.
“Ini perlu menjadi perhatian serius untuk mencegah dugaan adanya kelompok pemain proyek yang saling menjatuhkan dengan menggunakan tangan Penegak Hukum,” pungkasnya. (Tim)






