BERITA BEKASI – Dugaan korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, dugaan korupsi tersebut langsung dilaporkan Sekretaris Desa (Sekdes), Carsim ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
”Iya benar, hari ini saya melaporkan dugaan korupsi Keuangan Desa Karang Rahayu,” terang Carsim kepada media, Rabu (5/8/2026).
Surat pertama, kata Carsim ditujukan ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi selaku APIP.
“Surat pengaduan juga saya tembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Bapak Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja,” jelasnya.
Carsim berujar, selaku pengadu pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Krimsus Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang maupun Inspektorat segera bertindak.
“Ada 39 item transaksi yang mencurigakan, mutasi rekening ke sejumlah pihak dari Rekening Keuangan Desa Karang Rahayu,” tuturnya.
Dalam surat pengaduannya, Carsim mengadukan beberapa orang yakni, mantan Pj. Kepala Desa Karang Rahayu, KY dan sejumlah oknum yang merupakan “kroni” dari KY.
“Mereka teradu di duga secara bersama sama berkolaborasi menyelewengkan Keuangan Desa Karang Rahayu yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Karang Rahayu,” ulasnya.
Seperti, lanjut Carsim, ada penarikan Keuangan Desa Karang Rahayu namun kegiatannya tidak jelas alias fiktif dan tidak dilakukan pelaporan secara sistematis sesuai aturan yang ada.
“Salah satunya uang pengembalian Rp630 juta dari Kejaksaan hasil proses kasus hukum mantan Kepala Desa Karang Rahayu, IH diduga malah jadi bancakan,” ungkap Carsim.
Selain itu, sambung Carsim, uang sewa lahan TKD tahun 2026 sesuai perjanjian sewa atau kontrak antara Pj. KY dengan beberapa pihak penyewa juga tidak jelas penggunaannya.
“Uang senilai ratusan juta hasil sewa lahan TKD tahun 2026 yang merupakan pendapatan asli Desa diduga hanya menjadi ajang praktek korupsi,” pungkasnya. (Tim)






