RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berdasarkan Dugaan Tapi Harus Kuat Pembuktian

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP)

BERITA JAKARTA – Advokat Maqdir Ismail menilai penyitaan atau perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan laporan penyidik tanpa mekanisme pembuktian yang kuat dan proses hukum yang adil.

“Ini cukup sering terjadi bahwa perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan di luar cara-cara seperti ini,” kata Maqdir.

Pernyataan tersebut disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dikatakan Maqdir, praktik penyitaan aset selama ini masih kerap mengandalkan laporan penyidik.

Ia menilai, mekanisme seperti itu tidak semestinya dipertahankan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia mengingatkan bahwa dugaan semata tidak boleh menjadi dasar untuk merampas harta milik seseorang.

“Hanya diduga ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas. Ini saya kira perlu kita pikirkan,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Maqdir mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas standar penyitaan aset.

Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Maqdir menjelaskan, proses pembuktian tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga harus memberikan ruang kepada pemilik aset untuk menyampaikan bukti dan membela haknya melalui mekanisme yang adil.

“Pemilik berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa tekanan,” katanya.

Maqdir menilai, pengaturan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan penyitaan yang tidak didukung alat bukti yang memadai.

Selain meminta adanya standar penyitaan, Maqdir juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU).

Pada sisi lain, Penuntut juga wajib menghadirkan bukti dan bahan pendukung yang cukup sebelum mengajukan permohonan perampasan aset.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan.

“Tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak asasi serta kepastian hukum bagi setiap warga Negara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB