BERITA BEKASI – Ditetapkannya tiga orang tersangka oknum pejabat baik mantan maupun yang masih aktif merupakan bukti adanya ketidakberesan dalam pengelolaan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menyoroti kekacauan yang terjadi ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi dibawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut), Reza Lutfi.
“Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka yakni, MSB, RF yang sudah ditahan Kejaksaan, cuma AEZ yang belum karena mangkir itukan bukti bahwa memang ada yang tidak beres dalam mengelola Perumda Tirta Bhagasasi,” tegas Heru, Sabtu (1/8/2026).
Sebelumnya, kata Heru, ditetapkannya 3 orang tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sempat viral adanya aksi penandatangan dan juga pencopotan spanduk mosi tidak percaya terhadap sosok Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin.
“Padahal, Daud Husin itu dilantik sebagai Dirum di Perumda Tirta Bhagasasi pada 14 Oktober 2025 dan sekarang baru bulan Agustus 2026. Artinya keberadaan Daud Husen belum ada genap setahun menjabat sudah pada gerah. Ada apa ini?,” sindir Heru.
Dengan ngototnya, kata Heru, memasang spanduk mosi tidak percaya terhadap Daud Husin mulai awal dipasang dihalaman depan kantor sampai pindah keatas Gedung Kantor Perumda Tirta Bhagasasi sejak Rabu 22 Juli 2026 sampai hari ini tentu menjadi sebuah pertanyaan penting.
“Spanduk itu awalnya dipasang dihalaman depan kantor, karena dicopot dan dirusak oleh sekelompok orang, karena dianggap membuat kegaduhan eh…. spanduk dicetak lagi sekarang malah dipampang diatas Gedung Perumda Tirta Bhagasasi. Luar biasa bahkan dibiarkan begitu?,” ujarnya.
Dengan fakta ini, lanjut Heru, secara pribadi melihat ada pihak yang memang gerah dengan keberadaan Daud Husin, sehingga kuat dugaan ada sekelompok orang di Perumda Tirta Bhagasasi yang menggalang gerakan mosi tidak percaya terhadap, Daud Husin.
“Tujuannya apa agar Daud Husin selaku Dirum di Perumda Tirta Bhagasasi cepat tersingkir. Ya mungkin belum genap setahun duduk jadi Dirum sudah banyak menemukan ketidakberesan dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Heru, baiknya Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), segera memanggil Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husim untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Sebab, semakin banyak tekanan dengan berbagai cara dilakukan terhadap Daud Husen oleh para pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi justru semakin kuat kecurigaan kita bahwa memang ada sesuatu yang lebih besar yang hendak ditutupi,” pungkasnya. (Tim)






