Kejari Diminta Profesional Tuntaskan Perkara Rekening Fiktif di Perumda Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar M. Rosady, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, segera menuntaskan penyidikan dugaan kasus rekening fiktif di Perumda Tirta Bhagasasi.

Pasalnya, kata Izhar, sejumlah Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Cabang (Kacab) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, telah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.

“Kita minta Kejari Kabupaten Bekasi bersikap transparan terkait perkembangan penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian public,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Bahkan, lanjut Izhar, sesuai informasi yang diterimanya terdapat dugaan pengembalian sejumlah uang oleh beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan rekening fiktif tersebut.

“Kejaksaan harus membuka perkembangan penyidikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Izhar juga menyebut dugaan penggunaan rekening fiktif tidak hanya berkaitan dengan proyek Perumahan Ningrat Cibarusah, tetapi diduga digunakan dalam sejumlah proyek pekerjaan.

“Pemasangan jaringan pipa pelanggan baru diberbagai wilayah Cabang, Ruko, Perusahaan hingga pekerjaan yang dikaitkan dengan salah satu gerai Rumah Makan Mie Gacoan,” tuturnya.

Izhar berujar, seluruh informasi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Publik menunggu kepastian hukum. Pertanyaannya sederhana, kapan berkas perkara itu dinyatakan P-21 untuk segera diproses hukum?,” ujarnya.

LSM Baladaya, tambah Izhar, berharap Kejari Kabupaten Bekasi, mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kita minta Kejari Kabupaten Bekasi mengusut tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB