BERITA JAKARTA – Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa dr. Tifa. Majelis Hakim, mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa atau dr. Tifa.
“Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, dr. Tifa langsung menyampaikan keterangan pada awak media.
“Alhamdulillah wa syukurillah, pada hari ini, hari Kamis, 23 Juli 2026, sudah tercapai sebuah keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari kami,” ujarnya.
Tifa menyatakan, momen ini harus diapresiasi. Kemudian Tifa menekankan, meskipun eksepsi dari kubunya sudah diterima, pihaknya akan terus berjuang terkait persoalan ijazah Jokowi yang memicu polemik.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila Majelis Hakim menerima eksepsi Kuasa Hukum terdakwa dr. Tifa, pihak Penuntut Umum wajib membuat dakwaan baru.
“Kalau eksepsi diterima sidang dihentikan, Jaksa harus membuat dakwaan baru,” ucap Fickar, Kamis (23/7/2026).
Fickar menilai, ketika surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim, pihak yang mesti dieksaminasi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyusun berkas perkara tersebut.
Sebab kata Fickar, pembuat surat dakwaan adalah Tim Penuntut Umum yang menangani persidangan dan atasan satuan kerja (Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Pidana Umum, Kajati atau yang mewakili)
Alasan Perlunya Eksaminasi
Fickar menilai sebelum menjantuhkan sanksi maka perlu dilihat profesionalitasnya, apakah ada unsur kelalaian, kecerobohan atau ketidakcermatan dalam menguraikan syarat materiil maupun formil surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Kemudian evaluasi kinerja juga menjadi bahan penilaian pembinaan karier, konduite serta peningkatan mutu penanganan perkara di lingkungan internal Kejaksaan,” tuturnya.
Dikatakannya, sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Untuk itu, tambah Fickar, diperlukan profesionalismen Tim Penuntut Umum, apalagi yang menjadi pelapor adalah mantan Presiden.
“Kalau dakwaan saja sudah tolak Majelis Hakim, bagaimana dengan barang bukti maupun alat bukti apakah bisa dipertanggungjawabkan di persidangan. Jaksa pengawas musti menyikapi mengapa dakwaan bisa ditolak Majelis Hakim,” pungkasnya. (Sofyan)






