BERITA BEKASI – Memang proses hukum kasus korupsi di Indonesia tidak mengenal batasan minimal kerugian Negara.
Hal itu, dikatakan aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menanggapi kasus dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Rp80 juta.
“Kan banyak dugaan korupsi di Kota Bekasi yang sering dilaporkan untuk diungkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bekasi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Senin (20/7/2026).
Dikatakan Heru, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memberikan imbauan diskresi penanganan perkara dengan kerugian dibawah Rp50 juta.
“Diskresi itu agar kerugian Negara Rp50 juta itu diselesaikan dengan mekanisme pengembalian kerugian negara untuk efisiensi biaya perkara,” tuturnya.
Heru berujar, dari keterangan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum tersangka eks Kabid Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno sisa uang Rp60 juta untuk infrasetruktur Pasar.
“Sangkaanya Rp80 juta setelah dibagi-bagi sisa Rp60 juta untuk perbaikan fasilitas Pasar, seperti pembangunan TPS, perbaikan toilet serta penataan Jalan Pasar,” jelasnya.
Artinya, sambung Heru, kalau menyimak keterangan Kuasa Hukum tersangka Juhasan uang Rp80 juta tersebut lebih banyak dituangkan untuk perbaikan maupun perawatan Pasar.
“Apalagi uang sebesar Rp80 juta yang dianggap merupakan kerugian negara dalam perkara tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan,” ujarnya.
Sementara, lanjut Heru, masalah proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang bernilai lebih dari Rp42 miliar diduga bermasalah, terkesan mangkrak dan belum mendapatkan kejelasan hukum.
Masih kata Heru, Kejaksaan RI telah mengeluarkan instruksi yang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri dianjurkan untuk menangani kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp5 miliar.
“Kasus dibawah nilai tersebut yang bersifat administratif dan tidak berulang sebaiknya diselesaikan melalui pengembalian kerugian dan pembinaan,” imbuhnya.
Kejari Kota Bekasi, tambah Heru, jangan membuang-buang energy ada karena pola untuk penyelesaian terkait perkara receh tersebut.
“Apa memang sudah tidak ada aroma korupsi lagi di Kota Bekasi, sehingga Kejari Kota Bekasi harus membongkar kasus pungli MCK yang nilainya Rp80 juta,” pungkas Heru. (Tim)






