BERITA BEKASI – “Praktek penggunaan material bermasalah atau menyalahi aturan pada proyek Pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan bentuk sebuah penyimpangan dalam pengadaan”.
Hal tersebut, dikatakan Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko yang mengaku kaget mendegar adanya temuan pada proyek IPAL TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi senilai Rp13 miliar.
“Lakukan audit investigative. Pemeriksaan khusus untuk mendeteksi dan membuktikan dugaan kecurangan atau fraud, pelanggaran hukum atau penyimpangan keuangan,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/7/2026).
Proyek plat merah, kata Heru yang menggunakan barang bekas, tidak sesuai dengan SNI atau material yang spesifikasinya berada di bawah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penggunaan material bekas atau dibawah standar dari RAB yang dicantumkan sebagai barang baru dalam kontrak kerja tentu menyebabkan kerugian keuangan Negara. Periksa juga itu pihak CV. Sarwoh Bathi Permana,” tegasnya.
Jika terbukti, lanjut Heru, terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti serta menetapkan tersangka.
“Kita juga kembali mempertanyakan sikap KPK terkait status tersangka Kepala Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto di kasus WC Sultan. Sekarang berulah lagi di proyek IPAL TPA Burangkeng,” jelasnya.
Bukan hanya itu, sambung Heru, Benny juga mengaku terima duit dari kontraktor Sarjan yang terjerat kasus ijon proyek sebesar Rp500 juta untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
“Prilaku Beny Sugiarto selaku ASN sudah offside namun dibiarkan tidak dilakukan penindakkan. Malah dipromosi dari PPK di kasus WC Sultan sekarang malah jadi Kadis Cipta Karya. Kedepan harus menjadi perhatian serius Bupati selanjutnya,” tandas Heru.
Diberitakan, proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan pagu anggaran Rp13 miliar yang dimenangkan CV. Sarwoh Bathi Permana menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mengaku, menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan perhatian serius. Sebab, beberapa sambungan tabung fiber mengalami kebocoran, baut pengikat berkarat, mesin instalasi belum beroperasi dan saluran drainase dipenuhi sampah.
Bahkan, Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy mengatakan, temuan yang paling menjadi perhatian adalah kondisi sejumlah tabung fiber IPAL. Secara kasat mata tabung tersebut tampak baru, karena telah dicat ulang.
Namun, tambah Ergat, di beberapa bagian terlihat tambalan dan dempulan yang memunculkan dugaan bahwa sebagian material tabung yang digunakan, bukan material baru atau diduga merupakan barang bekas atau second.
“Jika dugaan tersebut benar menggunakan barang bekas, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan penyelesaian proyek, melainkan menyangkut mutu pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut,” pungkasnya. (Tim)






