BERITA BEKASI – Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya yang terus bergulir dinilai telah bergeser menjadi saling serang melalui pemberitaan antar awak media. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy Langi.
Menurut Tommy, sejak awal kritik yang disampaikan sejumlah pihak lebih menitikberatkan pada pola penyampaian klarifikasi yang dinilai lebih banyak berisi sanggahan dibanding penjelasan terhadap substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
Tommy menegaskan, setiap pihak memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hak jawab sebaiknya dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan yang didukung fakta dan data, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara transparan.
“Dari awal kami sudah berkali-kali mengajak berdiskusi secara terbuka dan membuka data bersama. Kritik yang disampaikan didasarkan pada data yang telah diverifikasi serta bertujuan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar,” ujar Tommy, Senin (29/6/2026).
Tommy menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi memicu perpecahan di kalangan insan pers di Bekasi. Karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berbasis data dan mekanisme organisasi, bukan saling menyerang melalui pemberitaan.
Ia juga menyampaikan pandangan pribadi bahwa apabila situasi terus menimbulkan kegaduhan dan dinilai mengganggu marwah organisasi, maka evaluasi terhadap kepemimpinan PWI Bekasi Raya merupakan hal yang dapat dipertimbangkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Menanggapi adanya spekulasi mengenai rencana pelaporan terhadap media yang memberitakan polemik HPN Bekasi Raya, Tommy mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya.
“Saya hanya bisa menanggapinya dengan senyum. Yang terpenting setiap produk jurnalistik dibuat sesuai kaidah jurnalistik, memiliki dasar data, memberikan ruang hak jawab dan diterbitkan oleh perusahaan pers yang sah,” tegasnya.
Tommy juga mengingatkan agar insan pers memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers sebelum menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tommy berharap seluruh wartawan, termasuk mereka yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik serta mengedepankan dialog dari pada saling mengancam.
Di akhir pernyataannya, Tommy Langi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kita berharap polemik HPN 2026 Bekasi Raya dapat diselesaikan secara transparan, sehingga tidak semakin memecah belah solidaritas insan pers di Bekasi,” pungkasnya. (Roni)






