BERITA BEKASI – Kabarnya, Inspektorat tengah mendalami temuan beberapa kwitansi dan adanya perjanjian kontrak atau sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Bener bang! luasnya 18 hektar sama mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu yang belum lama habis masa jabatannya KY pada 1 Juni 2026 kemarin,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Selasa (23/6/2026).
Padahal, kata sumber, tahun 2024 mantan Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati, masuk penjara, karena menyewakan TKD seluas 180.000 meter persegi yang uangnya tidak distorkan ke ke kas Desa melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Lah, sekarang terulang lagi. Luasan 18 hektar itu tidak sedikit lho apa disetorkan semua diluar ditemukan beberapa kwitansi dan surat perjanjian kontrak antara penyewa dengan mantan Pj Desa Karang Rahayu KY,” ujarnya.
TKD, lanjut sumber, boleh disewakan karena salah satu bentuk pemanfaatan aset Desa yang sah dan diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Hasil penyewaan tanah kas Desa tersebut wajib dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi,” tuturnya.
Tanah kas Desa, ulas sumber, adalah milik Pemerintah Desa, sehingga yang berhak menyewakan adalah Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa, bukan disewakan oleh individu perangkat Desa atau orang-rang dekat mantan Pj Kepala Desa.
“Kalaupun ditemukan adanya perjanjian kontrak apakah sudah sesuai dengan aturan misalnya sudah melalui Musyawarah Desa atau Musdes dan sebagainya, karena tanah itu merupakan asset milik Desa. Kan perlu dikaji juga,” tegasnya.
Untuk itu, tambah sumber, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serius menangani dan mengungkap adanya sewa menyewa TKD milik Desa Karang Rahayu.
“Menyewakan Tanah Kas Desa atau TKD itu, termasuk korupsi jika dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau perundang-undangan yang berlaku, karena bersifat merugikan,” pungkas sumber. (Tim)






