BERITA BEKASI – Meski tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang Plt. Kepala Daerah berkomunikasi dengan Kepala Daerah nonaktif yang sedang menjalani proses hukum tentu memiliki resiko tersendiri.
Hal tersebut dikatakan Pengamat Politik, Samuel F Silaen, menanggapi pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bahwa komunikasinya terputus dengan Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja sejak dirinya ditahan KPK.
“Secara hukum dan etika Pemerintahan, komunikasi antara seorang Plt dan Bupati nonaktif yang sedang menjalani proses hukum sangat berisiko, karena bertentangan dengan etika pejabat publik dan peraturan yang berlaku, ” terang Silaen kepada Matafakta.com, Sabtu (6/6/2026).
Sebab, kata Silaen, komunikasi semacam ini seringkali menjadi celah pengusutan KPK dan menimbulkan persepsi negative. KPK akan menjadikan riwayat komunikasi seperti panggilan atau pesan lainnya untuk pelacakan antara Plt dan Bupati nonaktif.
“Plt dilarang menerima instruksi atau berkoordinasi terkait kebijakan strategis dan mutasi jabatan dari Kepala Daerah yang sedang berstatus tersangka korupsi. Apalagi sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Jika terjadi, lanjut Silaen, komunikasi pihak Plt biasanya akan dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami dugaan praktik korupsi yang tengah menjerat Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Jadi menurut saya pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade kemarin boleh dibilang terlalu lebay lah atau cari perhatian. Konsen saja pada persoalan hukumnya dan Plt Asep tahulah tugasnya,” ucap Silaen.
Lebih jauh Silaen mengatakan, beberapa informasi yang di dapatkannya bahwa Plt Asep masih menjalin komunikasi dengan keluarga Ade Kuswara Kunang sejak ditahan KPK untuk tetap menjaga tali silaturahmi.
“Kalau ke keluarga Ade, Plt masih menjalin komunikasi. Cuma ke Ade aja yang ngak ya wajarlah, karena Plt tentu harus menjaga etika pejabat publik agar tidak menimbulkan persepsi negative yang berimbas kepada tugasnya,” tandas Silaen.
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku belum kembali menjalin komunikasi dengan Wakil Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Ade usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menjeratnya bersama ayahnya, HM. Kunang pada, Jumat 5 Juni 2026.
Ade menyebut, sejak dirinya ditahan KPK, komunikasi dengan Asep terhenti. Tidak ada komunikasi yang terjalin hingga saat ini. Ia memilih untuk berkonsentrasi pada proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Tidak ada sama sekali. Dan saya pun lagi fokus dengan urusan saya, dengan proses hukum, biar saya jalankan. Saya mohon doanya saja,” ujarnya.
Meskipun tidak lagi berkomunikasi secara langsung, Ade mengaku menitipkan pesan kepada Plt Asep agar tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, perhatian terhadap sektor pendidikan, kesehatan serta pembangunan sarana dan prasarana harus tetap menjadi fokus utama sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Saya itu nitip satu. Pertama, sekarang dia menjadi Plt, tolong kebutuhan dasar itu pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana ini harus sesuai dengan RPJMD yang pada waktu itu kita submit di visi-misi kita,” ungkapnya.
Walaupun sedang menjalani proses hukum, Ade mengaku masih mengikuti perkembangan situasi di Kabupaten Bekasi. Ia bahkan sesekali memantau pemberitaan media untuk mengetahui berbagai isu dan polemik yang berkembang.
“Kan kalau di berita ini banyak polemik. Saya juga menyimak kadang kalau saya lagi sidang, pinjam handphone lihat media,” tandasnya. (Tim)






