Haknya Dihilangkan, Nasib ASN Kabupaten Bekasi Penerima “Satyalancana Karya”

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sofyan Hakim

Foto: Sofyan Hakim

BERITA BEKASI – Setahun keluarga Sofyan Hakim, tidak menerima hak gaji dan tunjangan yang melekat sesuai dengan ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi dan ditahan tetap menerima gaji, namun besarannya dipotong menjadi 50 persen dari penghasilan terakhir.

“Mereka tidak dipecat sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selama masa pemberhentian sementara, karena proses hukum, status kepegawaiannya belum dicabut,” tegas Agus, Senin (25/5/2026).

Ketentuan itu, kata Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Selama masa pemberhentian sementara ini, status kepegawaiannya belum dicabut.

“Sofyan Hakim adalah mantan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan yang membongkar dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa yang malah jadi terdakwa yang akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Tragis,” ungkapnya.

Sofyan Hakim sendiri, lanjut Agus, adalah ASN pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi tahun 2018, pernah mendapatkan piagam “Satyalancana Karya” dari Presiden ke-7  RI yakni, Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi).

“Satyalancana Karya sebagai tanda kehormatan yang diberikan Kepala Negara kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang baik dalam menjalankan tugasnya. Gara-gara ungkap kasus korupsi sekarang jadi terpidana,” sesalnya.

Agus berharap, Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi Dispenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang telah zholim terhadap Sofyan Hakim dan keluarganya.

“Anaknya sampai putus pendidikan karena ngak punya duit. Sebab, hampir setahun selama Sofyan Hakim menjalankan proses hukum yang belum tentu bersalah, tapi hak gaji dan tunjangannya tidak diberikan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB