BERITA BEKASI – Setahun keluarga Sofyan Hakim, tidak menerima hak gaji dan tunjangan yang melekat sesuai dengan ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi dan ditahan tetap menerima gaji, namun besarannya dipotong menjadi 50 persen dari penghasilan terakhir.
“Mereka tidak dipecat sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selama masa pemberhentian sementara, karena proses hukum, status kepegawaiannya belum dicabut,” tegas Agus, Senin (25/5/2026).
Ketentuan itu, kata Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Selama masa pemberhentian sementara ini, status kepegawaiannya belum dicabut.
“Sofyan Hakim adalah mantan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan yang membongkar dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa yang malah jadi terdakwa yang akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Tragis,” ungkapnya.
Sofyan Hakim sendiri, lanjut Agus, adalah ASN pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi tahun 2018, pernah mendapatkan piagam “Satyalancana Karya” dari Presiden ke-7 RI yakni, Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi).
“Satyalancana Karya sebagai tanda kehormatan yang diberikan Kepala Negara kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang baik dalam menjalankan tugasnya. Gara-gara ungkap kasus korupsi sekarang jadi terpidana,” sesalnya.
Agus berharap, Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi Dispenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang telah zholim terhadap Sofyan Hakim dan keluarganya.
“Anaknya sampai putus pendidikan karena ngak punya duit. Sebab, hampir setahun selama Sofyan Hakim menjalankan proses hukum yang belum tentu bersalah, tapi hak gaji dan tunjangannya tidak diberikan,” pungkasnya. (Tim)






