BERITA SUKABUMI – Persidangan dugaan kasus investasi bodong pengadaan food tray yang menjerat terdakwa dr. Silvi Apriani terus bergulir dan berbagai fakta baru mulai terungkap.
Kuasa Hukum Holpan Sundari Law Office selaku Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani menyampaikan perkembangan krusial setelah pemeriksaan saksi Dede Sofyan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kesaksian ini secara dramatis mengungkap sisi gelap skema konspirasi yang menjerat dr. Silvi dalam lingkaran “money game” berkedok investasi food tray,” terang Holpan kepada Matafakta.com, kamis (21/5/2026).
Temuan Krusial Dari Kesaksian Dede Sofyan
- Janji Investasi Palsu dan Modus “Biaya Provisi” Fiktif
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Dede Sofyan diperkenalkan oleh Sanny Solehuddin kepada dr. Silvi sebagai “investor” dengan klaim memiliki “sumber dana siap investasi” untuk proyek food tray.
Memberikan janji palsu bahwa terdapat dana investasi sebesar Rp350 miliar yang “parkir di Bank Mandiri” dan siap dicairkan.
Selanjutnya, meminta sejumlah dana dari dr. Silvia dengan alasan “biaya provisi” dan “biaya percepatan pencairan dana investasi” yang sama sekali tidak berdasar.
- Aliran Dana yang Mengungkap Pola Penipuan Berjenjang
Biaya provisi dan biaya percepatan pencairan dana investasi dengan keterangan sebagai berikut:
- Silvi ke Sanny Rp300.000.000
- Dana provisi untuk percepatan investasi fiktif Sanny ke Dede Sofyan Rp300.000.000 dan Rp250.000.000.
- Ditransfer kembali Rp100.000.000 ke Febry dan Rp150.000.000 ke dr. Silvi dan dr. Silvi ke Dede Sofyan langsung Rp50.270.963 sebagai dana tambahan dengan alasan yang sama.
Sehingga, total dana yang raib sebesar Rp100.270.963 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Dede Sofyan.
- Fakta Kritis
Dana yang diklaim Rp350 miliar yang parkir di Bank Mandiri tidak pernah ada. Ini adalah tipu muslihat klasik money game untuk memancing korban menyetorkan dana biaya administrasi atau provisi yang pada akhirnya raib.
- Konfirmasi
Objek Transaksi foodtray nyata, bukan fiktif dalam persidangan hari Rabu 20 Mei 2026 juga mengonfirmasi bahwa dr. Silvi telah menyelesaikan pembayaran dan proses pengiriman satu kontainer food tray dari China ke Indonesia dengan nilai lebih dari Rp2.000.000.000.
Hal tersebut dibuktikan dengan pembayaran supplier, dokumen shipping dan koordinasi logistik terverifikasi dan otentik.
“Fakta ini menggugurkan stigma “proyek fiktif” yang sengaja dihembuskan oleh pelapor untuk membenarkan laporan pidana mereka,” ucap Holpan.
- Analisis Kebutuhan Modal Riil Vs Janji Palsu Pelapor
Komponen kebutuhan riil per kontainer dengan total 2 kontainer
Harga Barang (Foodtray)
Rp1.700.000.000
Rp3.400.000.000
Cargo, Shipping, Handling
Rp300.000.000
Rp600.000.000
Bea Masuk & Administrasi
Rp150.000.000
Rp300.000.000
Togal Modal Riil
Rp2.150.000.000
Rp4.300.000.000
Masih menurut Holpan ada fakta mengejutkan: Pelapor (Febry-Sanny) hanya menyetorkan Rp500.000.000 sebagai modal awal.
“Padahal kebutuhan riil untuk 2 kontainer adalah Rp4,3 miliar. Janji modal tambahan ±Rp8,8 miliar dan buyer siap pakai tidak pernah terealisasi, justru yang terjadi adalah pengurasan dana dari dr. Silvi melalui berbagai modus,” ungkap Holpan
Implikasi Hukum Wanprestasi Dan PMH Oleh Pelapor:
“Temuan persidangan hari Rabu kemarin semakin memperkuat posisi pembelaan bahwa dr. Silvi bukan pelaku penipuan atau penggelapan, melainkan korban skema money game,” tegas Holpan.
Lanjut Holpan bahwa pelapor Febr, Sanny dan Dede melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu memberikan janji investasi palsu Rp350 miliar fiktif.
Meminta dana “provisi” tanpa dasar hukum (unjust enrichment) serta melakukan intimidasi dan pemaksaan pengembalian dana juga melaporkan dr. Silvi secara prematur sebagai alat tekan.
“Sengketa ini murni Perdata atau wanprestasi atau PMH yang harus diselesaikan melalui gugatan Perdata, bukan dengan cara kriminalisasi,” cetusnya.
Hal ini selaras dengan Yurisprudensi MA Nomor: 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian sah adalah wanprestasi (ranah perdata), bukan penipuan pidana.
“Pengecualiannya, perbuatan dapat dipidana jika terbukti ada unsur rekayasa atau itikad buruk sejak awal perjanjian dibuat,” ucapnya.
Sementara itu, Sema Nomor: 1 Tahun 2025: Larangan kriminalisasi sengketa Perdata yang tidak mengandung unsur pidana jelas. Asas Ultimum Remedium: Hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan alat penagih utang.
Lebih jauh Holpan mengungkapkan, sidang hari Rabu bukan hanya mengungkap fakta bahwa dr. Silvi adalah korban, tetapi juga membongkar skema sistematis yang dirancang untuk menjeratnya.
“Janji investasi Rp350 miliar yang fiktif, modus ‘biaya provisi’ yang raib dan tekanan untuk mengembalikan dana yang justru sudah melebihi setoran awal. Semua ini adalah pola klasik money game yang memanfaatkan kepercayaan dan kepolosan korban,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Holpan, pihaknya selaku Kuasa Hukum mendesak Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang membebaskan dr. Silvi dari segala tuntutan.
“Karena yang seharusnya diproses secara hukum justru adalah pihak-pihak yang merancang skema penipuan ini, bukan klien kami dr. Silvi,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






