Naik Setahun, Vonis Sarjan Kasus Ijon Proyek Tiga Tahun Tiga Bulan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Terdakwa Sarjan Saat Mendengar Putusan

Photo: Terdakwa Sarjan Saat Mendengar Putusan

BERITA BANDUNG – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Sarjan selama tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim pimpinan Novian Saputra lebih berat setahun dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua tahun tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Novian, Senin (18/5/2026).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta.

“Apabila denda Rp150 juta tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang untuk melunasi pidana denda,” jelasnya.

Hal yang meringankan kata hakim Novian, terdakwa Sarjan bersikap kooperatif, sopan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan Sarjan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Serta dinilai menciderai sistem pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Sarjan dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 618 UU Nomor: 1 Tahun 2023.

Terdakwa Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap mulai dari pelantikan hingga menjabat Bupati Bekasi.

Sebagai timbal baliknya, Sarjan mendapat proyek di lima Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB