BERITA BEKASI – Sarjan merupakan pengusaha muda putra asli Gabus Kabupaten Bekasi yang tergolong sukses melangkahkan kakinya menjadi seorang kontraktor dikampung-nya sendiri, Minggu (17/5/2026).
Sebelumnya, Sarjan merupakan mantan karyawan Suzuki yang menjabat sebagai Ketua Koperasi PT. Suzuki Indomobil Motor (Plant Tambun II) sejak Maret 2017.
Sosok Sarjan jadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Sarjan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM. Kunang (HMK) pada akhir Desember 2025 lalu.
Sarjan bukan hanya dikenal sebagai kontraktor yang cukup punya nama di Kabupaten Bekasi, tapi Sarjan juga dianggap sebagai tokoh muda masyarakat di Tambun Utara.
Pria bergelar Sarjana Hukum (SH) ini bahkan sempat digadang maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, meski akhirnya gagal.
Sarjan juga aktif melalui akun TikTok @sarjangabus yang kerap memuat aktivitas sosial seperti menyumbang bahan bangunan untuk Musholla hingga menyalurkan bantuan bagi para korban banjir.
Unggahan terakhir Sarjan sebelum diciduk KPK menggelar acara “Mancing Mania” di Kali Gabus, Tambun Utara, Oktober 2025 yang dihadiri langsung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Karir Sarjan selaku pengusaha muda terus menanjak hingga pernah berkunjung ke rumah mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 yakni, Ir. H. Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
Dalam unggahannya di media social, Sarjan menulis: “Silaturahmi ke rumah Pak De, terima kasih Bapak Jokowi sudah menyempatkan waktunya.”
Dalam Kasus Ijon Proyek
KPK mengungkap, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang rutin meminta uang kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Jaksa KPK menyebut uang itu sebagai “ijon” proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang bahkan proyeknya belum berjalan.
Total uang yang diberikan Sarjan kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Dalam OTT, KPK juga menemukan uang tunai Rp 200 juta di rumah Ade yang disebut sebagai sisa setoran terakhir dari Sarjan.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Besok, Senin 18 Mei 2026, putusan Sarjan akan dibacakan Majelis Hakim Tipikor di Jalan Riau No. 74-80, Kota Bandung, Jawa Barat, satu Kompleks dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus. (Tim)






