Kejari Kabupaten Bekasi Serampangan Sita Asset Milik Sopian Hakim

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sofyan Hakim, Eko Setiawan (Ketua FKMPB) dan Dr. Muhammad Reza, SH, MH (Kuasa Hukum)

Photo: Sofyan Hakim, Eko Setiawan (Ketua FKMPB) dan Dr. Muhammad Reza, SH, MH (Kuasa Hukum)

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai serampangan menyita asset berupa tanah waris milik Sopian Hakim mantan Pj. Desa Sumberjaya, Tambun Selatan yang tervonis 5 tahun penjara atas tuduhan kasus korupsi.

“Penyitaan Sertifikat SHM Nomor: 25579, Desa Sumberjaya, dengan Luas 883 M2 sesuai Surat Ukur Nomor: 10887 Sumberjaya tahun 2024, NIB 10050610.41123, pemegang hak adalah Sopian Hakim,” terang Dr. Muhammad Reza, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Selasa (12/5/2026).

Tanah tersebut, kata Reza, merupakan harta warisan dari orang tua kandung Sopian Hakim yakni, Milin Kartono yang dibeli pada 6 September 2021 dari Liman bin Minan dengan Persil 175 Girik Nomor: 768 Kelas II yang terbit pada 20 April 1985.

“Lokasi tanah seluas 883 M2 itu beralamat di Kp. Pulo RT002 RW02, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Jadi tidak benar kalau asset tanah tersebut dibeli Sopian Hakim dari hasil korupsi,” tegas Reza.

Bicara korupsi, lanjut Reza, Sopian Hakim, belum lama menjabat sebagai Pj Desa Sumberjaya. Ketidakberesan dalam pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya dari pejabat sebelumnya itulah yang mendudukan Sopian Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sopian Hakim lah yang awalnya yang melaporkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Keuangan Desa ke Camat hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Kabupaten Bekasi namun, tidak direspon,” tuturnya.

Tapi sebaliknya, sambung Reza, ketika ada pihak lain yang melaporkan malah Sopian Hakim yang jadi tersangka disidangkan dan dihukum selama 5 tahun serta hak selaku ASN-nya hilang bahkan sampai asset tanah dari orang tuanya pun turut disita.

“Korupsi gimana? Orang baru duduk menjabat sebagai PJ aja Keuangan Desa Sumberjaya sudah tidak beres. Jadi terlalu jauh kalau asset tanah tersebut dibeli dari hasil korupsi. Saat ini, kita masih perjuangkan nasib Sopian Hakim,” ujarnya.

Reza berujar, ingat asset yang sah, dibeli sebelum terjadinya tindak pidana atau diperoleh melalui warisan sah, bukan hasil money laundering dari korupsi, tidak boleh disita secara serampangan begitu mengingat keluarganya juga memiliki hak untuk hidupnya.

“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan itu berwenang menyita aset yang diduga hasil korupsi atau digunakan sebagai alat kejahatan. Itu dasarnya, bukan dengan cara serampangan begitu,” ulasnya.

Perhitungan Kerugian Negara Bukan Dari BPK

Saat ini, Dr. Muhammad Reza, SH, MH tengah memperjuangkan nasib Sofyan Hakim yang kini menjadi terpidana korupsi yang perhitungan kerugian Negaranya, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Apakah ada bukti larinya anggaran ketangan Sofyan Hakim yang menyebabkan kerugian Negara hingga sebesar Rp1,1 miliar. Bahkan asset-asset berupa motor, uang sebesar Rp17 juta dan tanah warisan dari orang tuanya dijadikan alat bukti korupsi disita,” jelasnya.

Dengan fakta ini, tambah Reza, pihaknya selaku Kuasa Hukum, Sopian Hakim akan terus berjuang. Selain mengajukan Kasasi juga akan melakukan tuntutan secara Perdata akibat penyitaan aset tersebut.

“Pihak keluarga tentu dirugikan akibat pembatalan penjualan lahan tersebut akibat dipasang plang papan penyitaan yang akhirnya dianggap lahan bermasalah. Kami selaku Kuasa Hukum akan terus membongkar dan berjuang,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB