Ngeri…!!!, Kejari Kabupaten Bekasi Bisa Sita Asset Waris Bukan Hasil Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sofyan Hakim

Foto: Sofyan Hakim

BERITA BEKASI – Aset yang sah, dibeli sebelum terjadinya tindak pidana atau diperoleh melalui warisan sah, bukan hasil money laundering dari korupsi, tidak boleh disita.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti penyitaan asset milik eks Pj. Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim.

“Di kasus eks Pj. Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim, Kejaksaan bisa sita asset tanah waris yang diperoleh dari orang tuanya, bukan bolehan hasil korupsi,” terang Eko, Selasa (5/5/2026).

Eko berujar, berdasarkan Pasal 39 KUHAP dan UU Tipikor, Kejaksaan itu berwenang menyita aset yang diduga hasil korupsi atau digunakan sebagai alat kejahatan.

“Jadi, tanah Sofyan Hakim yang disita Jaksa Rizky Anugrah dan Indra Okka itu asset tanah yang diperoleh dari waris orang tuanya, bukan bolehan hasil korupsi yang dituduhkan,” sindirnya.

Terlebih lagi, kata Eko, dalam kasus yang menjerat Sofyan Hakim, bukan korupsi, tapi membongkar dugaan korupsi malah berbalik menjadi tersangka korupsi.

“Jadi ketika Sofyan duduk menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sumberjaya ada ketidakberesan dalam pengelolaan Keuangan Desa,” tutur Eko.

Takut kena getahnya, lanjut Eko, kemudian Sofyan sempat melaporkan ke Kecamatan hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi namun, tidak direspon.

“Tapi yang terjadi ketika kasus tersebut ditangani Inspektorat lalu berlanjut ke Kejaksaan, karena adanya laporan pihak lain justru malah Sofyan Hakim yang jadi tersangka,” jelasnya.

Dalam prosesnya, sambung Eko, Sofyan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bekasi selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

“Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Sofyan diganjar hukuman selama 5 tahun penjara. Sekarang nasib Sofyan lagi dibela pengacara Dr. Muhammad Reza, SH, MH,” ucapnya.

Tanah Warisan Sofyan Hakim                

Aneh tapi nyata terkait proses hukum yang menimpa Sofyan Hakim selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Bekasi yang menjabat Pj. Desa Sumberjaya.

Pertama, Sofyan Hakim, tidak pernah ada panggilan dan sekali panggil langsung dinyatakan jadi tersangka korupsi.

“Dimana hak-nya sebagai warga Negara yang bisa membela diri bila dituduhkan dan langsung dijadikan tersangka oleh Jaksa Kejari Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Setelah Sofyan Hakim, dinyatakan tersangka tanpa panggilan 1 dan 2 lalu asset-aset miliknya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan.

Padahal, aset lahan milik Sofyan Hakim tersebut adalah warisan dari orang tuanya yang didapat pada tahun 1990 sesuai kwitansi dan bukti-bukti waris lainnya.

Sofyan Hakim Jadi Tersangka…???

Pada sidang awal kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung pernyataan pelapor Fajar, Endang dan Taufik jelas melaporkan anggaran ke-3 rekening.

Ketiga rekening tersebut yakni, CV. Sucses Mainer, Suharni dan Maulana Sofyan, bukan mlaporkan Sofyan Hakim data rekening koran dari BJB, terkait gelontoran anggaran Dana Desa.

Faktanya, CV. Sucses Mainer dan Suharni yang dilaporkan malah bebas. Sementara, Sofyan Hakim terhukum 5 tahun penjara.

Perhitungan Kerugian Negara Bukan Dari BPK

Menurut Kuasa Hukum saat ini, Dr. Muhammad Reza, SH, MH yang kini tengah memperjuangkan nasib Sofyan Hakim perhitungan kerugian Negara, bukan dari BPK.

“Apakah ada bukti larinya anggaran ketangan Sofyan Hakim yang menyebabkan kerugian Negara hingga sebesar Rp1,1 miliar?,” kata Eko.

Belum lagi penyitaan asset-aset milik Sofyan Hakim berupa motor, uang sebesar Rp17 juta dan tanah warisan dari orang tuanya dijadikan alat bukti korupsi.

“Ini akan disikapi pihak keluarga. Selain kasasi akan melakukan tuntutan secara Perdata akibat penyitaan aset tersebut,” tegasnya.

“Pihak keluarga dirugikan akibat pembatalan penjualan lahan tersebut akibat dipasang plang papan penyitaan yang akhirnya dianggap lahan bermasalah,” imbuhnya.

Banyak dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa ASN yang pernah mendapatkan piagam penghargaan dari Presiden Jokowi, terkait kejujuran dan kinerjanya.

“Semoga dengan perjuangan Advokat Dr. Muhammad Reza, SH, MH yang sekarang tengah berjalan bisa mengungkap kebenaran dan ketidakadilan ini,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB