BERITA BEKASI – Aksi nekat seorang pria berinisial KIS yang diduga mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menjadi sorotan serius.
Kabarnya, oknum yang disebut-sebut merupakan warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu, diduga telah lama, melakukan praktik pemerasan, intimidasi, hingga penyalahgunaan pengaruh dengan mencatut nama lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2014. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku menjadi korban tekanan, ancaman, hingga permintaan tidak wajar dari oknum tersebut.
Tak hanya melakukan intimidasi, KIS juga diduga kerap “menitipkan” orang untuk dimasukkan sebagai pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun di sejumlah Dinas, dengan dalih memiliki akses dan kewenangan di KPK.
Kasus ini mencuat ditengah penindakan tegas aparat terhadap praktik serupa. Sebelumnya, tim gabungan KPK bersama Polda Metro Jaya pada Kamis 9 April 2026 malam berhasil mengamankan empat orang di wilayah Jakarta Barat yang juga mengaku sebagai orang KPK.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku mengklaim mampu “mengatur” penanganan perkara korupsi di KPK.
“Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tambahnya.
KPK pun mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
“Pegawai KPK tidak pernah menjanjikan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa ‘mengurus’ perkara di KPK,” tegas Budi.
KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk pihak manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, atau perwakilan lembaga.
Sejumlah ASN di Kabupaten Bekasi mengaku sempat mempercayai oknum KIS sebagai bagian dari KPK. Akibatnya, mereka mengalami tekanan psikologis hingga ancaman hukum.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pernah diperkenalkan langsung kepada KIS di kediamannya di wilayah Setu.
“Dia mengaku anggota KPK dan bisa membekingi serta mengamankan jika mengikuti perintahnya,” ungkapnya.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh seorang pejabat Eselon II di salah satu Dinas. Ia mengaku pernah diancam akan dipermasalahkan secara hukum jika tidak memenuhi permintaan oknum tersebut.
“Saya diminta tetap menggaji seseorang yang tidak pernah masuk kerja. Kalau tidak, saya diancam akan diproses,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai integritas birokrasi pemerintahan.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan masyarakat telah melaporkan dugaan praktik ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak KPK dan Polda Metro Jaya untuk segera menangkap oknum KIS dan mengusut tuntas jaringan serta modus operandi yang digunakan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pencatutan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan. (Tim)






