BERITA JAKARTA – Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan pemeriksaan istri politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ono Surono yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 7 April 2026.
Pemeriksaan istri Ono Surono, yakni Setyowati Anggraini Saputro, terkait perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat hadir dikantor KPK, Setyowati dididampingi Penasehat Hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Kepada awak media, Setyowati enggan menyebutkan materi pemeriksaannya, namun Parlindungan Sihobing menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya salah satunya, terkait penyitaan yang dilakukan KPK saat menggeledah rumah Ono.
“Kita dipanggil diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami,” ucap Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Setyowati, kata Parlindungan menjawab16 pertanyaan dari penyidik KPK. Lima diantaranya, terkait dengan kenal atau tidak kliennya dengan pihak tertentu.
“Terus yang lain lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” ujarnya.
Saat disinggung perihal barang apa saja yang disita, Parlindungan enggan membeberkan.
“Itu sudah masuk materi ya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang terletak di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. KPK menepis adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono sepanjang proses penggeledahan.
“Tidak ada (aksi intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik. Bahkan, pihak keluarga menerima dengan terbuka kegiatan tersebut,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK juga memastikan penggeledahan guna menghimpun barang bukti tambahan dalam kasus itu. Lewat penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan ini penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek. (Sofyan)






