BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum, Susana Sulistiyowati, menggelar Konferensi Pers di Lobby Polres Metro Jakarta Timur, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara sengketa tanah oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/3/2026) kemarin.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Ali Mukmin, SH, S.Pd menjelaskan, perkara bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanah miliknya seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), tanda tangan pada kwitansi pembayaran serta dokumen pembukaan blokir sertifikat tanah.
“Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, membantah pernah membuat akta yang dimaksud,” Ali pada wartawan.
Selain itu, Frans Tumengkol, SH, CH, C.Ht, C.MH, Tim Kuasa Hukum lainnya mengatakan, penyidik menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024, tanpa melakukan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.
“Seperti pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan serta penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Keadaan, semakin meragukan setelah Susana dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum menemukan kejanggalan administrasi yaitu perbedaan status hukum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, masih mencantumkan Susana sebagai terlapor. Sedangkan, dokumen yang diterima Tim Kuasa Hukum, statusnya sudah berubah menjadi tersangka.
“Perbedaan status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses Penyidikan,” terang Frans.
Frans berujar, atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum meminta Markas Besar (Mabes) Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam), melakukan pengawasan dan audit terhadap proses Penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum, Susana Sulistiyowati juga meminta dilakukan gelar perkara atau Pengawasan Penyidikan (Wasidik) guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas Penegakan Hukum serta memastikan proses Penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Sampai berita ini ditebitkan belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas aduan Tim Kuasa Hukum, Susana Sulistiyowati. (Tim)






