BERITA BEKASI – Penempatan Jaksa aktif yang dikaryakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan pendampingan hukum terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
Ade mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan bahwa Institusi Kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kehadiran Jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejagung dilingkungan Pemkot Bekasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan kebijakan Pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu Pemerintah Daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” ulas Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa dalam prinsip Negara hukum, independensi Aparat Penegak Hukum (APH) tetap perlu dijaga agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif.
Ade menilai hubungan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum perlu ditempatkan secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi Penegakan Hukum.
“Pendampingan hukum penting, tetapi pada saat yang sama prinsip independensi penegak hukum juga harus tetap dijaga,” ujarnya.
Ade menjelaskan, dalam sistem Pemerintahan Daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis. Mulai dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah yang memberikan tela’ah terhadap kebijakan, Inspektorat Daerah sebagai pengawas Internal, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan Negara.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan, memiliki peran ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Menurut Ade, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem tata kelola Pemerintahan yang dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.
Ade juga memahami bahwa dalam praktiknya sebagian pejabat daerah sering dihadapkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko hukum dalam pengambilan kebijakan.
Karena itu, ia memandang diskursus mengenai pendampingan hukum oleh Aparat Kejaksaan, termasuk penugasan Jaksa aktif oleh Kejagung dilingkungan Pemkot Bekasi, perlu dilihat sebagai upaya bersama untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan independensi penegakan hukum.
“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan Pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade.
Ade berharap diskusi publik mengenai hal ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. (Hasrul)






