BERITA BEKASI – Mekanisme pemilihan mitra untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau kerja sama operasional asset Negara umumnya dilakukan melalui tender atau seleksi umum, bukan dengan mekanisme seimbara.
Hal tersebut ditegaskan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menanggapi pernyataan Kabag Kerjasama Asep Sutendi saat diwawancara oleh salah satu media, terkait PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).
“Saimbara lebih bersifat perlombaan, gagasan atau ide. Sedangkan ini PKS mau ngelola asset Negara boss kaitannya tanggung jawab finansial dan operasional jangka panjang dan verifikasi kelayakan ketat,” jelasnya.
Lebih jauh Dede mengatakan, berdasarkan regulasi pengelolaan aset Negara seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan perubahannya sudah menjelaskan.
“Ditegaskan disitu bahwa mekanisme pemilihan mitra kerja sama harus dilakukan melalui prosedur resmi yang transparan dan akuntabel, bukan diam-diam atau melalui mekanisme saimbara kacau amat tata kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi,” sindir Dede.
Dikatakan Dede, PKS adalah instrumen hukum Perdata yang mengikat Pemerintah dan Badan Usaha. Hak dan kewajiban di dalamnya harus didasarkan pada hasil seleksi yang memiliki landasan hukum yang kuat yaitu tempuh mekanisme sesuai aturan.
“Supaya tidak dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan keuangan Negara. Prosedurnya apa kaitan asset Negara pedomannya yaitu PMK Nomor: 115/PMK.06/2020 dan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dede, Plt Bupati Bekasi juga akan kebagian repot kalau benar memberikan kuasa atau delegasi kepada Sekda Kabupaten Bekasi untuk menandatangani PKS antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yakni, PT. PEN.
“Adanya juga kalau memang begitu harusnya Plt Kadishub Kabupaten Bekasi, bukan Sekda, karena kewenangan pengelolaan lahan asset Negara tersebut sudah diserahkan ke Dishub untuk dikelola. Hadeh..hadeh,” pungkasnya. (Tim)






