BERITA BEKASI – Mengelola parkir secara ilegal diatas lahan milik Negara merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan sanksi Pidana.
Hal tersebut ditegaskan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin dari Fraksi Gerindra menanggapi dugaan parkir illegal yang dikelola PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).
“Sanksinya Pidana. Ini menjadi preseden buruk untuk barang milik daerah di Kabupaten Bekasi,” terang Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (3/3/2026).
Ridwan mengaku, memang sudah menjadi diskusi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan rekan-rekan Eksekutif yakni, Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Barang milik daerah dimana pun yang hari ini ada harus dikelola dengan baik agar tidak dimanfaatkan untuk keuntungan orang atau kelompok lain,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tambah Ridwan, pihaknya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, bakal memangil pihak-pihak terkait untuk dapat menjelaskan ini.
“Kenapa bisa ada peristiwa barang milik daerah yang dikelola orang lain, tapi tidak membawa dampak atau keuntungan bagi daerah. Ini sangat mengecewakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, diminta tegas terhadap PT. Pakuan yang mengelola parkir diatas lahan Negara tanpa izin resmi yang berlokasi di Stasiun KRL Matland Cibitung.
Lahan seluas 4.985 M2 dari 55.066 M2 dari Dinas Perkimtan diserahkan ke Dishub Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Nomor: 100.3.3.2/Kep.426-BPKD/2025.
Lahan tersebut, berasal dari tanah Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pihak Pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi.
Sesuai informasi, PT. Pakuan sudah melakukan operasi sejak bulan Januari 2026 meski belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabar yang beredar dalam satu hari potensi parkir di Kawasan Stasiun KRL Cibitung tersebut bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 juta perhari. (Tim)






