Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Panggil PT. Pakuan Parkir KRL Metland Cibitung

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

Photo: Pintu Parkir PT. Pakuan di Kawasan Matland Cibitung

BERITA BEKASI – Mengelola parkir secara ilegal diatas lahan milik Negara merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan sanksi Pidana.

Hal tersebut ditegaskan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin dari Fraksi Gerindra menanggapi dugaan parkir illegal yang dikelola PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN).

“Sanksinya Pidana. Ini menjadi preseden buruk untuk barang milik daerah di Kabupaten Bekasi,” terang Ridwan kepada Matafakta.com, Selasa (3/3/2026).

Ridwan mengaku, memang sudah menjadi diskusi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan rekan-rekan Eksekutif yakni, Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Barang milik daerah dimana pun yang hari ini ada harus dikelola dengan baik agar tidak dimanfaatkan untuk keuntungan orang atau kelompok lain,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, tambah Ridwan, pihaknya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, bakal memangil pihak-pihak terkait untuk dapat menjelaskan ini.

“Kenapa bisa ada peristiwa barang milik daerah yang dikelola orang lain, tapi tidak membawa dampak atau keuntungan bagi daerah. Ini sangat mengecewakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, diminta tegas terhadap PT. Pakuan yang mengelola parkir diatas lahan Negara tanpa izin resmi yang berlokasi di Stasiun KRL Matland Cibitung.

Lahan seluas 4.985 M2 dari 55.066 M2 dari Dinas Perkimtan diserahkan ke Dishub Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Nomor: 100.3.3.2/Kep.426-BPKD/2025.

Lahan tersebut, berasal dari tanah Fasilitas Social dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pihak Pengembang Matland Cibitung yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi.

Sesuai informasi, PT. Pakuan sudah melakukan operasi sejak bulan Januari 2026 meski belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kabar yang beredar dalam satu hari potensi parkir di Kawasan Stasiun KRL Cibitung tersebut bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 juta perhari. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB