BERITA BEKASI – Gedung Balai Patriot Kota Bekasi merupakan bangunan tua bernuansa arsitektur Betawi yang difungsikan untuk kegiatan Pemerintahan sejak era Kota Administratif resmi 1982.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua LSM GMBI, Kota Bekasi, Delvin Chaniago yang menyoroti pembongkaran total bangunan yang sudah menjadi saksi sejarah Administratif 29 tahun Kota Bekasi tersebut.
“Memang, Balai Patriot bukan monumen perang fisik seperti Gedung Papak atau Gedung Juang 45 Tambun, Balai Patriot adalah saksi sejarah perkembangan Pemerintahan Kota Bekasi,” terang Delvin, Senin (2/2/2026).
Gedung Balai Patriot, kata Delvin, biasa digunakan untuk rapat SKPD, kegiatan sosial kemasyarakatan dan berbagai agenda penting Pemerintahan Kota Bekasi dengan kondisi terakhir bangunan masih layak pakai.
“Kondisi Gedung Bapai Patriot Kota Bekasi masih layak pakai tidak bersifat urgen, tapi parahnya di appraisal bongkarannya dengan sangat murah, sehingga tidak perlu jalur lelang cukup penunjukan,” kata Delvin.
Sebab, lanjut Delvin, appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) versi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menetapkan nilai likuidasi aset sebesar Rp28.199.000.
“Lantaran nilai taksir KJPP versi BPKAD Kota Bekasi dibawah Rp30 juta, maka proses pelepasan aset tidak perlu melalui lelang. Bahkan SPK belum keluarpun pihak ke-3, dah buru-buru bongkar, karena murah,” sindir Delvin.
Sementara, sambung Delvin, KJPP diluar versi BPKAD Kota Bekasi yang diterangkan Yudianto juga sudah melakukan appraisal dan menetapkan nilai likuidasi terhadap aset sebesar Rp35 juta sampai Rp40 juta bongkaran Balai Patriot tersebut.
“Harusnya ambil dong perhitungan KJPP nilai sisa asset yang menguntungkan Negara, bukan yang merugikan, kecuali bangunan itu untuk jaminan Bank pasti hitungan terkecil yang diambil. Ini beda boss,” sindir Delvin.
Untuk itu, tambah Delvin, pihaknya LSM GMBI Kota Bekasi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Inspektorat untuk memeriksa pihak ke-3 yang melakukan pembongkaran asset tersebut.
“Pihak ke-3 musti diperiksa, karena SPK belum terbit dah bongkar dan pemenang lelang renovasi Balai Patriot Rp25 miliar lebih itu juga belum ada pemenangnya. Gedungnya juga masih layak atau jangan-jangan ijon proyek yang harus ciptakan proyek,” pungkas Delvin. (Roni)






