BERITA BEKASI – Alasan sulit menarik Pajak Air Tanah (PAT) pada Perusahaan, bukan karena wewenang pusat sepenuhnya, tapi sudah menjadi kewenangan daerah.
Hal tersebut ditegaskan, Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan, menyoal alasan Bapenda Kabupaten Bekasi, terkait menarik PAT pada Perusahaan.
“Banyangkan tahun 2023 hanya bisa menarik PAT sebanyak 167 perusahaan aktif. Pada 2025 jumlah tersebut meningkat hanya 183 perusahaan aktif,” terang Gunawan, Senin (9/2/2026).
Padahal, kata Gunawan, tercatat lebih dari 7.500 pabrik dari ribuan perusahaan asing maupun domestic yang ada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
“Baca dong Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan aturan sebelumnya.
Bahwa sambung Gunawan, dalam UU PDRD, Pajak Air Tanah adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota. Jadi, bukan menjadi alasan izin kewenangan pusat.
“Sebenarnya yang terjadi adalah, kesulitan utama ada pada penegakan hukum, data dan kepatuhan wajib pajak, bukan karena daerah tidak punya hak memungut,” sindirnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Gunawan, terlihat kesenjangan yang sangat besar antara jumlah pengguna air tanah dilapangan dengan jumlah wajib pajak air tanah yang terdaftar dan aktif.
“Intinya daerah seringkali tidak memiliki data riil jumlah sumur dalam atau volume pengambilan air tanah oleh perusahaan secara akurat,” tuturnya.
Gunawan berujar, kurangnya sistem kontrol dan pengawasan membuat perusahaan bisa melakukan manipulasi volume penggunaan air tanah.
“Banyak perusahaan nakal yang tidak melaporkan sumur air tanahnya atau memanipulasi meteran. Akibat dari lemahnya control atau ada yang bermain dalam kegelapan,” sindirnya lagi,
Masih kata Gunawan, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, merupakan kebutuhan mendesak.
Langkah tersebut, tambah Gunawan, demi meningkatkan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta regulasi terbaru.
“Hal ini didorong oleh permasalahan mendasar seperti belum intensifnya pemungutan pajak, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta kebutuhan akan peningkatan kualitas SDM dan sarana prasarana,” pungkasnya. (Tim)






