BERITA BEKASI – Penggunaan air tanah oleh Industri adalah penyebab utama krisis air di banyak Kota besar. Beralih ke PDAM adalah bentuk ketaatan hukum sekaligus langkah nyata menjaga keberlanjutan bisnis dan lingkungan.
Penyedotan air tanah berlebihan oleh Industri menyebabkan tanah amblas (land subsidence). Sebab, air tanah bukan sumber daya tak terbatas. Eksploitasi berlebihan memicu krisis air bersih dan rusaknya ekosistem.
Kabupaten Bekasi diakui sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara khususnya berpusat di Cikarang. Lebih dari 7.500 pabrik dari ribuan perusahaan asing maupun domestic Kabupaten Bekasi menjadi jantung industri nasional dan magnet bagi investasi asing.
Untuk mencegah kerusakan tanah yang diakibatkan penyedotan air tanah berlebihan oleh industri menyebabkan tanah amblas (land subsidence), maka Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan penertiban dan penutupan sumur bor ilegal untuk konservasi.
Kebutuhan air di kawasan industri diharapkan mulai beralih ke PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yaitu perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyediakan atau mensuplai air bersih di Kabupaten Bekasi.
Dorongan tersebut mulai digaungkan oleh salah satu tokoh muda sekaligus Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan mengatakan, penggunaan air tanah idealnya hanya diperbolehkan untuk industri kecil UMKM dan Rumah Tangga.
“Industri menengah dan besar seharusnya dilarang menggunakan air tanah. Selain menjaga kerusakan tanah, air PDAM telah melalui proses penyaringan dan pengolahan sesuai standar kesehatan terkait kualitas,” kata Gunawan, Senin (9/2/2026).
Sementara, lanjut Gunawan, kualitas air tanah bisa bervariasi dan berisiko terkontaminasi bakteri atau logam berat. Sedangkan air PDAM cenderung lebih stabil, karena sudah melalui proses penyaringan dan pengolahan sesuai standar kesehatan.
Dengan beralih, tambah Gunawan, industri menggunakan air PDAM berarti perusahaan turut serta dalam menjaga lingkungan dan mengurangi tekanan terhadap cadangan air tanah yang dibutuhkan masyarakat umum.
“Penggunaan air tanah untuk komersial atau industri tidak bisa sembarangan wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah atau SIP A dari Kementerian ESDM. Untuk itu, Pemerintah diharapkan segera melakukan penertiban atau penutupan sumur bor ilegal untuk konservasi,” pungkasnya. (Tim)






