BERITA BEKASI – PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, Jawa Barat, harusnya fokus terhadap gaji atau hutang karyawan yang belum dibayarkan lebih dari satu tahun.
Hal itu, dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kota Bekasi, Delvin Chaniago menyoal PTMP yang belum memberikan hak karyawan lebih dari satu tahun.
“PTMP langgar hak ketenagakerjaan sesuai UU Nomor: 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang merupakan pelanggaran berat di dunia usaha,” terang Delvin, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, PTMP juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP Nomor: 35 dan 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.
“Pembiaran Pemerintah Kota Bekasi terhadap BUMD yang tidak membayarkan upah dan pesangon karyawan lebih dari satu tahun bentuk kegagalan nyata pembinaan dan pengawasan.
Hal ini, kata Delvin, bukan sekadar masalah manajemen, melainkan pelanggaran hukum dan pengabaian hak dasar pekerja yang dibiarkan terjadi oleh Pemerintah sebagai pemilik modal.
Sebelumnya, Delvin mengatakan, sejak tahun 2024, PTMP tidak melaksanakan kewajiban normatifnya, berupa upah, Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon.
“10 karyawan dan eks karyawan. Kondisi ini berlangsung berlarut-larut hingga lebih dari 2 tahun tanpa penyelesaian yang jelas, baik secara administratif maupun hukum.
Meski, kata Delvin, persoalan tersebut bukan terjadi di periode David Raharja, tapi sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang Direktur PTMP yang sekarang.
“Apa bedanya dengan hutang DAMRI yang sudah dibayar PTMP dari hasil penjualan asset Bus Trans Patriot. Hutang itukan juga terjadi, bukan dimassa Direktur yang sekarang,” ucap Delvin.
Sebagian pekerja, lanjut Delvin, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan tidak membayarkan gaji selama tiga bulan berturut-turut bahkan ada yang sampai tujuh bulan.
“Sebagian lagi, dipaksa untuk mengundurkan diri dan sebagian lainnya digantung status kepegawaiannya tanpa kepastian hukum serta tanpa menerima gaji,” ungkapnya.
Masih kata Delvin, hal tersebut tentu juga bertentangan dengan Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja bahwa hak pekerja wajib dibayarkan.
“PP Nomor: 35 Tahun 2021, PHK yang terjadi akibat pengusaha tidak membayar upah selama tiga bulan berturut-turut mewajibkan perusahaan membayar pesangon,” jelasnya.
Seorang Direktur Utama, tambah Delvin, BUMD tidak hanya bertanggung jawab atas operasional, tetapi juga wajib memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak tenaga kerja.
“Bukan malah sengaja tidak memikirkan kewajiban atas hak karyawan dan ex karyawan. Hutang bisnis bisa dibelain, masa hutang keringat ngak dibelain kaitan hidup orang,” pungkasnya. (Roni)






