Lebih Dari Setahun, GMBI: PTMP Harusnya Fokus Bayar Keringat Karyawan  

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Photo: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, Jawa Barat, harusnya fokus terhadap gaji atau hutang karyawan yang belum dibayarkan lebih dari satu tahun.

Hal itu, dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kota Bekasi, Delvin Chaniago menyoal PTMP yang belum memberikan hak karyawan lebih dari satu tahun.

“PTMP langgar hak ketenagakerjaan sesuai UU Nomor: 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang merupakan pelanggaran berat di dunia usaha,” terang Delvin, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, PTMP juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP Nomor: 35 dan 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

“Pembiaran Pemerintah Kota Bekasi terhadap BUMD yang tidak membayarkan upah dan pesangon karyawan lebih dari satu tahun bentuk kegagalan nyata pembinaan dan pengawasan.

Hal ini, kata Delvin, bukan sekadar masalah manajemen, melainkan pelanggaran hukum dan pengabaian hak dasar pekerja yang dibiarkan terjadi oleh Pemerintah sebagai pemilik modal.

Sebelumnya, Delvin mengatakan, sejak tahun 2024, PTMP tidak melaksanakan kewajiban normatifnya, berupa upah, Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon.

“10 karyawan dan eks karyawan. Kondisi ini berlangsung berlarut-larut hingga lebih dari 2 tahun tanpa penyelesaian yang jelas, baik secara administratif maupun hukum.

Meski, kata Delvin, persoalan tersebut bukan terjadi di periode David Raharja, tapi sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang Direktur PTMP yang sekarang.

“Apa bedanya dengan hutang DAMRI yang sudah dibayar PTMP dari hasil penjualan asset Bus Trans Patriot. Hutang itukan juga terjadi, bukan dimassa Direktur yang sekarang,” ucap Delvin.

Sebagian pekerja, lanjut Delvin, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan tidak membayarkan gaji selama tiga bulan berturut-turut bahkan ada yang sampai tujuh bulan.

“Sebagian lagi, dipaksa untuk mengundurkan diri dan sebagian lainnya digantung status kepegawaiannya tanpa kepastian hukum serta tanpa menerima gaji,” ungkapnya.

Masih kata Delvin, hal tersebut tentu juga bertentangan dengan Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja bahwa hak pekerja wajib dibayarkan.

“PP Nomor: 35 Tahun 2021, PHK yang terjadi akibat pengusaha tidak membayar upah selama tiga bulan berturut-turut mewajibkan perusahaan membayar pesangon,” jelasnya.

Seorang Direktur Utama, tambah Delvin, BUMD tidak hanya bertanggung jawab atas operasional, tetapi juga wajib memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak tenaga kerja.

“Bukan malah sengaja tidak memikirkan kewajiban atas hak karyawan dan ex karyawan. Hutang bisnis bisa dibelain, masa hutang keringat ngak dibelain kaitan hidup orang,” pungkasnya. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB