BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, mengapresiasi langkah rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi kepada Walikota untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama PT. Mitra Patriot, David Rahardja, dalam jangka waktu 6 bulan.
Pasalnya, kata Dede, sejak duduk sebagai Direktur Utama (Dirut) memimpin BUMD PT. Mitra Patriot (PTMP), David Raharja, sudah menuai polemik, terkait proses lelang Bus Trans Patriot yang tidak melibatkan DPRD Kota Bekasi selaku Wakil Rakyat.
“Dirut BUMD harus tunduk pada aturan dan menghargai DPRD selaku Wakil Rakyat, karena itu sejalan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik atau good governance. Ngak bisa suka-suka meski kebijakan itu dianggap baik,” terang Dede, Selasa (20/1/2026).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah entitas bisnis milik Pemerintah Daerah yang operasional dan pengelolaannya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik UU tentang Pemerintah Daerah, Perda maupun PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD.
“Dirut BUMD wajib menjalankan perusahaan sesuai dengan koridor hukum ini, baik dalam aspek keuangan, pengadaan barang dan jasa, maupun ketenagakerjaan, termasuk pengadaan 87 container untuk Wisata Air Kalimalang,” kata Dede.
Dede pun mengaku kaget dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim bahwa Dirut PTMP, David Rahardja, tidak pernah melibatkan Legislatif dalam pembahasan proyek Wisata Air Kalimalang maupun rencana container UMKM.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan atau fungsi oversight terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengelolaan BUMD yang menggunakan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” jelasnya.
Dirut BUMD, lanjut Dede, wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan secara berkala kepada Pemerintah Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang kemudian diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Makanya, Dirut BUMD sering diundang untuk menghadiri RDP atau rapat kerja dengan Komisi terkait di DPRD untuk dimintai keterangan, penjelasan atau pertanggung jawaban terkait kinerja, penggunaan anggaran, atau isu-isu publik yang melibatkan BUMD,” tuturnya.
Meskipun, tambah Dede, keputusan operasional ada ditangan Direksi, rekomendasi strategis dari DPRD yang disampaikan melalui RUPS atau Kepala Daerah harus menjadi pertimbangan serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk menilai kinerja BUMD. Jika kinerja buruk atau terjadi pelanggaran, DPRD berhak memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk mencopot jajaran Direksi. Semoga menjadi pertimbangan serius Walikota Bekasi,” pungkasnya. (Roni)






