BERITA BEKASI – Penyertaan modal tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi tanpa Perda khusus akhirnya, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi, pasca laporan ketiga BUMD tersebut, tidak menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Laporan kita ditolak si ngak sama Kejari Kota Bekasi, tapi mungkin halus dengan alasan tidak ditemukan perbuatan pidananya,” terang Ergat kepada Matafakta.com, Kamis (15/1/2026).
Padahal, kata Ergat, penyertaan modal ketiga BUMD tersebut, tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Amanat UU itu, bahwa penyertaan modal harus menggunakan Perda Khusus, bukan sekadar Perda APBD yang bersifat umum,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut Ergat, penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan asset yang dipisahkan.
“Seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ketiga BUMD itu, sambung Ergat, PT. SPB Rp3 miliar, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar dan Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar tanpa dasar hukum yang jelas. Total Rp43 miliar.
“Untuk PT. SPB malah terjadi tambal sulam antara penyertaan modal Pemerintah dengan pinjaman BPRS Syariah serta dugaan pengadaan kantor fiktif senilai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Ergat pun menyampaikan kekecewaannya kepada Kejari Kota Bekasi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi, terkait BUMD setelah laporannya masuk.
“Jumat 9 September 2025 tiga BUMD Kota Bekasi kita laporkan lalu sebulan kemudian, Senin 27 Oktober 2025, Walikota Bekasi dan Kejari tandatangani PKS untuk BUMD,” ujarnya.
Ergat berujar, dalam PKS itu, kedua belah pihak ingin meningkatkan percepatan kinerja BUMD dan mendorong profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
“Harusnya tindak dulu dong laporan kita, bukan ujug-ujug PKS masa ada dugaan pengadaan kantor fiktif sama tambal sulam hanya dibilang persoalan administrative,” sindirnya.
Untuk itu, tambah Ergat, dirinya berharap Kejati Jabar bisa menindaklanjuti laporannya yang tidak menjadi perhatian serius oleh Kejari Kota Bekasi yang sekarang dipimpin, Sulvia Triana Hapsari.
“Kita berharap Kejati Jabar bisa menindaklanjuti. Artinya Kejati Jabar lebih indenpenden-lah ketimbang Kejari Kota Bekasi, dalam melihat atau menela’ah sebuah laporan masyarakat,” pungkasnya. Mul)






