Pekan Depan Noel Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Immanuel Ebenezer alias Noel CS

Photo: Immanuel Ebenezer alias Noel CS

BERITA JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel akan menjalankan sidang perdana pada Senin 19 Januari 2026 mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel bakal menjadi terdakwa terkait perkara pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra bahwa perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan, telah resmi diregister oleh Kapaniteraan dengan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pst.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” terang Andi di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dikatakan Andi, Noel akan didakwa bersama 10 terdakwa lainnya yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025.

Gerry Aditya Herwanto selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2022-2025.

Kemudian ada juga calon terdakwa lainnyta yakni, Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang.

Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Herry Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.

Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT. KEM Indonesia.

Mereka, tambah Andi akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

“Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut akan diadili. Sebanyak 11 terdakwa akan diperiksa dan diadli oleh Majelis Hakim yang sama,” tutup Andi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB