BERITA JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel akan menjalankan sidang perdana pada Senin 19 Januari 2026 mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel bakal menjadi terdakwa terkait perkara pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra bahwa perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan, telah resmi diregister oleh Kapaniteraan dengan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pst.
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” terang Andi di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dikatakan Andi, Noel akan didakwa bersama 10 terdakwa lainnya yakni, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025.
Gerry Aditya Herwanto selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2022-2025.
Kemudian ada juga calon terdakwa lainnyta yakni, Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang.
Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Herry Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.
Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT. KEM Indonesia.
Mereka, tambah Andi akan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
“Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut akan diadili. Sebanyak 11 terdakwa akan diperiksa dan diadli oleh Majelis Hakim yang sama,” tutup Andi. (Sofyan)






