BERITA JAKARTA – Persidangan perkara korupsi suap atau gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta, Rabu 7 Januari 2026.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan para saksi serta memperlihatkan barang bukti yang mendukung surat dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi di persidangan terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar.
“Baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag,” terang Anang, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, kata Anang, fakta persidangan juga mengungkap adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta berkaitan dengan TPPU dan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Ariyanto diterangkan sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Para saksi menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada aparat Peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng itu bersumber dari Ariyanto,” ulasnya.
Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso disebut berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh,” tuturnya.
Adapun terdakwa M. Syafe’i berdasarkan keterangan saksi berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan TPPU.
“Terdakwa Tian Bahtiar diterangkan membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses Peradilan,” ungkapnya.
Selanjutnya, M. Adhiya Muzakki diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses Penegakan Hukum.
Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penuntut Umum menilai fakta persidangan mendukung dakwaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (Sofyan)






