BERITA BEKASI – Berdasarkan data dan bahan keterangan yang sudah dilaksanakan belum ditemukan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal tiga BUMD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilaporkan.
Itulah bunyi surat balasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui surat bernomor: B-8236/M.2.17/Dek.1/12/2025, terkait adanya laporan pengaduan yang dilayangkan LSM KOMPI dan LSM KOMPARASI pada Jumat 9 September 2025 lalu.
Surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH menyebut bahwa hal tersebut, masih berupa permasalahan administratif sebagai akibat dari kekosongan regulasi teknis sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Namun apabila dikemudian hari ditemukan data atau informasi baru adanya tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, maka permasalahan ini dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tungkasnya.
Sebelumnya, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bersama LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), resmi melaporkan dugaan bancakan penyertaan modal tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Ketiga BUMD Kota Bekasi tersebut yakni, PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB), PT. BPRS Syariah Patriot dan PDAM Perumda Tirta Patriot yang didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.
Dalam hasil laporannya 2024, BPK-RI menemukan adanya penyertaan modal ketiga BUMD tersebut, tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Khusus, bukan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat umum.
Pentertaan modal ketiga BUMD tersebut yakni, PT. SPB sebesar Rp3 miliar, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar dan Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar yang dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas dengan Total Rp43 miliar dari APBD Kota Bekasi.
Dalam kajiannya, Ergat Bustomi sebagai Ketua LSM KOMPI mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal harus menggunakan Perda Khusus, bukan sekadar Perda APBD yang bersifat umum.
“Penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan asset yang dipisahkan dan seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi PAD,” ujarnya.
Kalau penyertaan modal, kata Ergat, tidak diatur dengan Perda Khusus, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi ada risiko kerugian daerah jika BUMD tidak mampu memberikan dividen sebagai pemasukan daerah atau PAD sesuai harapan.
“Saya LSM KOMPI bersama Ketua LSM KOMPARASI hanya memberikan data awal agar ditindaklanjuti. Soal ada dugaan korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Indikasinya sudah ada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkas Ergat ketika itu. (Hasrul)






