Duh…!!!, Kejari “STOP” Periksa Dugaan Korupsi Penyertaan Modal 3 BUMD Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomi Saat Menerima Bukti Laporan Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi

Photo: Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomi Saat Menerima Bukti Laporan Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Berdasarkan data dan bahan keterangan yang sudah dilaksanakan belum ditemukan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal tiga BUMD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilaporkan.

Itulah bunyi surat balasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui surat bernomor: B-8236/M.2.17/Dek.1/12/2025, terkait adanya laporan pengaduan yang dilayangkan LSM KOMPI dan LSM KOMPARASI pada Jumat 9 September 2025 lalu.

Surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH menyebut bahwa hal tersebut, masih berupa permasalahan administratif sebagai akibat dari kekosongan regulasi teknis sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Namun apabila dikemudian hari ditemukan data atau informasi baru adanya tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, maka permasalahan ini dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tungkasnya.

Sebelumnya, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bersama LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), resmi melaporkan dugaan bancakan penyertaan modal tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.

Ketiga BUMD Kota Bekasi tersebut yakni, PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB), PT. BPRS Syariah Patriot dan PDAM Perumda Tirta Patriot yang didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam hasil laporannya 2024, BPK-RI menemukan adanya penyertaan modal ketiga BUMD tersebut, tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Khusus, bukan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat umum.

Pentertaan modal ketiga BUMD tersebut yakni, PT. SPB sebesar Rp3 miliar, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar dan Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar yang dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas dengan Total Rp43 miliar dari APBD Kota Bekasi.

Dalam kajiannya, Ergat Bustomi sebagai Ketua LSM KOMPI mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal harus menggunakan Perda Khusus, bukan sekadar Perda APBD yang bersifat umum.

“Penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan asset yang dipisahkan dan seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi PAD,” ujarnya.

Kalau penyertaan modal, kata Ergat, tidak diatur dengan Perda Khusus, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi ada risiko kerugian daerah jika BUMD tidak mampu memberikan dividen sebagai pemasukan daerah atau PAD sesuai harapan.

“Saya LSM KOMPI bersama Ketua LSM KOMPARASI hanya memberikan data awal agar ditindaklanjuti. Soal ada dugaan korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Indikasinya sudah ada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkas Ergat ketika itu. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB