Dirut PTMP Kota Bekasi Dinilai Sombong Terkait Polemik Penjualan Asset

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bus Transpatriot Kota Bekasi

Photo: Bus Transpatriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Direktur PT. Mitra Patriot (PTMP), Kota Bekasi, David Raharja, dinilai terlalu sombong terkait polemik penjualan asset atau bus Transpatriot.

Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyimak screenshoot whatsapp yang beredar “Ngawur ini Waka Komisi III sembarangan aja,” tulis David.

Sebagai Direktur baru PTMP, kata Dede, David seharusnya mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang.

“BPAD DKI Jakarta saja masih meminta persetujuan Legislatif untuk penghapusan barang milik daerah atau BMD berupa 417 unit bus Transjakarta,” terangnya, Kamis (8/1/2026).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, BPAD DKI baru dapat melelang 417 bus Transjakarta tersebut.

“Ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor: 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Bukan atur-atur sendiri,” tegasnya.

Pembelian bus itu, sambung Dede, tentu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang notabene adalah uang rakyat.

“Jadi simple berpikirnya, ketika asset daerah yang dibeli dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, massa ngak perlu minta persetujuan Wakil Rakyatnya ketika mau dijual,” sindirnya.

Selain itu, lanjut Dede, Komisi III juga menemukan ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset PTMP.

“Aturannyakan ada dalam Permendagri Nomor: 7 tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor: 19 tahun 2016,” jelasnya.

Tujuannya Perda, sambung Dede, adalah untuk memastikan penjualan aset dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah kerugian keuangan daerah.

“Perda menjadi landasan penting dalam proses penjualan aset BUMD untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan persetujuan politik yang diperlukan,” pungkas Dede. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB