Jaksa Kasus Kerusuhan di Polres Kota Bekasi Diminta Hadirkan Penyidik dan PH Versi BAP

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo

Photo" Keenam Terdakwa Bersama Kuasa Hukumnya, Agus Budiono, SH dan Unggul Sitorus, SH, MH

BERITA BEKASI – Sidang enam terdakwa kasus kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada akhir Agustus 2025 kemarin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada, Rabu 17 Desember 2025 kemarin.

Sidang yang memeriksa Anggi Saputra (26) dan beberapa terdakwa lain mengaku, bahwa para terdakwa sejak awal menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian, tidak pernah mendapatkan Pendampingan Hukum atau PH.

Fakta itupun, diperkuat dengan kejujuran salah seorang saksi verbalisan dari Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang dihadirkan dipersidangan yang menyatakan bahwa memang tidak ada Pendampingan Hukum saat pemeriksaan berlangsung.

Untuk itu, Penasehat Hukum (PH) keenam terdakwa dari Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, SH, Unggul Sitorus, SH dan Amir Mahmud, SH, sepakat meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan (polisi) dan Penasehat Hukum versi BAP.

“Kita sepakat meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Penyidik dari Polres Kota Bekasi yang menyusun dan menandatangani BAP serta Penasehat Hukum berinisial JT yang tercantum dalam BAP polisi,” terang Agus kepada Matafakta.com, Jumat (19/12/2025).

Sebab, lanjut Agus, untuk menghukum orang harus melalui proses yang benar, karena terkait masa depan orang atau masa depan keenam terdakwa yang kini sudah mendekam disel tahanan titipan Kejaksaan sejak akhir Agustus 2025 lalu.

“Ngak main-main lho ini untuk menetukan nasib orang. Di BAP polisi dicantumkan ada PH berinisial JT, tapi faktanya para terdakwa tidak tahu dengan sosok JT dan tidak pernah didampingi JT sejak awal pemeriksaan. Polisi bohong dong,” sindir Agus.

Senada dengan Unggul Sitorus menambahkan, bahwa Pasal 170 KUHP yang dijeratkan kepada keenam terdakwa merupakan ancaman diatas 5 tahun penjara yang berdasarkan KUHAP, Pendampingan Hukum adalah Hak dan Kewajiban mutlak.

“Untuk itu, kita selaku Tim Kuasa Hukum secara resmi mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan dua pihak sebagai saksi yakni, Penyidik Polisi dan PH yang tercantum dalam BAP,” tegasnya.

Permintaan ini, lanjut Unggul, untuk menguji keabsahan dan kejujuran dari proses Penyidikan yang menjadi dasar dakwaan. Sebab, pengakuan para terdakwa dipersidangan juga mengungkap adanya tekanan dan arahan dari Penyidik saat BAP dibacakan.

“Kedua pihak ini harus dihadirkan kepersidangan, karena gimana mau benar atau bisa dipertanggung jawabkan tuduhan terhadap keenam terdakwa kalau proses pemeriksaannya sudah tidak benar,” pungkas Unggul.

Sebelumnya, keenam terdakwa sangkaan pelaku kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 mengaku, mendapatkan tekanan sejak awal pemeriksaan dan tidak mendapatkan Pendampingan Hukum.

Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) yang disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, para terdakwa juga mengaku pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah yang kemudian diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB