Lelang Rumah Tanpa Persetujuan, BPR Karinamas dan KPKNL Disorot

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPR Karinamas Permai

BPR Karinamas Permai

BERITA BEKASI – Proses lelang sebuah rumah milik nasabah BPR Karinamas Permai kini memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, Bambang selaku nasabah mengaku rumahnya dilelang tanpa tanda tangan persetujuan. Sementara pihak bank telah menyatakan rumah tersebut sudah laku terjual melalui lelang.

Bank yang berlokasi di Ruko Grand Mall Blok A No. 3, Bekasi Barat ini dituding mengambil keputusan sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa proses klarifikasi langsung kepada debitur.

Pinjaman Berjalan 44 Bulan, Upaya Pelunasan Ditolak

Sebelumnya, Bambang meminjam dana sebesar Rp120 juta dengan jaminan sertifikat rumah, tenor 5 tahun dengan cicilan Rp4,4 juta per bulan dan telah membayar selama 44 bulan.

Setelah terkena PHK, Bambang mencoba mengajukan pelunasan dengan membawa uang Rp80 juta, namun ditolak dengan alasan jumlah tersebut belum mencukupi hutang pokok dan bunga.

Bambang pun keberatan atas penolakan itu, terutama karena situasi tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya BPR Karinamas Permai membuka peluang relaksasi kredit.

“Saya sudah berusaha menyelesaikan kewajiban. Tapi tiba-tiba rumah saya dilelang tanpa tanda tangan saya. Saya kaget dan kecewa,” ujar Bambang.

KPKNL Tak Beri Informasi Pemenang Lelang Ada Apa?

Tak puas, Bambang lalu mendatangi kantor KPKNL untuk meminta kejelasan soal pemenang lelang namun Bambang mengaku tidak mendapat jawaban.

Menurut kesaksiannya, petugas menyatakan, “Itu rahasia kami. Silakan tanya ke BPR.”

Pernyataan ini memicu kecurigaan karena menurut aturan umum, debitur memiliki hak untuk mengetahui informasi proses lelang atas jaminannya, termasuk status pemenang.

Ketertutupan Ini memunculkan Pertanyaan Publik:

Masih kata Bambang, mengapa informasi lelang yang seharusnya transparan justru ditutup? Apakah ada prosedur yang tidak berjalan sesuai aturan?

Bambang menduga ada kejanggalan dalam proses lelang, baik dari pihak bank maupun pejabat terkait. Ia meminta OJK untuk turun langsung menelusuri.

“Saya hanya ingin keadilan sebagai debitur. Jangan sampai rumah saya dilelang tanpa prosedur yang benar,” pungkas Bambang. (Agus)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB