BERITA BEKASI – Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp7,1 miliar lebih hibah National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasil auditor Inspektorat Rp3,9 miliar lebih digunakan secara pribadi oleh tersangka KD (Ketua NPCI non aktif) dan NY (mantan Bendahara).
Sisanya sebesar Rp3,2 miliar lebih penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan, berupa pengadaan barang dan jasa (komputer, laptop, mess, alat olahraga), perjalanan dinas dan honor atlet.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga ikut kebagian menerima aliran dana hibah yang dalam laporan pertanggung jawaban NPCI tahun 2024 dibelanjakan beberapa barang fiktif.
Hal itu, terungkap dalam pemeriksaan KD (Ketua NPCI non-aktif) saat diaudit diketahui ada beberapa nama oknum Anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana hibah tersebut.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi menjelaskan, hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) diketahui hibah NPCI tahun 2024, tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penarikan uang hibah dalam waktu tertentu dengan jumlah yang cukup besar tidak didasari dengan proposal pengajuan dana hibah. Sehingga terkesan dana hibah adalah uang yang bisa digunakan kapan pun dan berapa pun.
“Kami menemukan Rp3,2 miliar dari penggunaan dana hibah NPCI tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dalam laporannya, NPCI membeli dan membayar sejumlah barang yang fiktif (barang tidak ada),” kata Ogi.
“Kerugian Negaranya cukup besar disitu, termasuk honor atlet yang juga tidak dibayarkan. Kalau ada aliran dana hibah NPCI kesini dan kesana, tentu dalam laporannya adalah belanja barang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” sambung Ogi.
Ditambahkan, hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara secara akumulasi sebesar Rp7,1 miliar lebih. Kerugian terbesar berasal dari pembayaran honor atlet yang tidak diberikan serta adanya mark-up pengadaan barang dan jasa yang setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut tidak ada.
“Ya yang terbesar itu (honor atlet tidak dibayar), ditambah juga beli-beli barang dan pembayaran mess yang di mark up biayanya. Ini (hasil audit) menjadi bahan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan di proses hukum,” terangnya.
Ogi menegaskan, jika proses penerimaan hibah dan penggunaannya tidak menggunakan sistem yang dikelola dengan baik, maka kejadian serupa akan terus terulang. Pemberi hibah, sebaiknya membuat sistem untuk melindungi dan mengawasi penggunaan dana hibah.
Sistemnya, tambah Ogi, harus dibuat sehingga tidak ada lagi uang hibah yang bisa dipakai seperti uang nemu, bisa dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa bisa pertanggung jawaban.
“Sistem ini harus mengatur sejak perencanaan, menerima hingga menggunakan dana hibah, sehingga seluruh rangkaian prosesnya berjalan sesuai dengan NPHD,” pungkasnya. (Mul)






