BERITA BEKASI – Tim Hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (LBH TKR) yakni, Agus Budiono, SH, Unggul Sitorus, SH dan Amir Mahmud, SH sepakat berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kepada Matafakta.com, Amir Mahmud mengatakan, pihaknya LBH TKR akan melayangkan surat untuk meminta pengawasan atau monitoring persidangan dari KY dan Komjak, terkait lanjutnya pemeriksaan terhadap pokok perkara ke-enam terdakwa.
“Tugas KY menerima laporan masyarakat, memverifikasi, menginvestigasi dugaan pelanggaran, serta merekomendasikan sanksi ke MA, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan akuntabilitas Hakim demi rasa keadilan,” ujar Amir kepada Matafakta.com, Senin (8/12/2025).
Selanjutnya, kata Amir, tugas utama Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah mengawasi, memantau dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sebab, aura tegaknya keadilan pada sidang ke-enam terdakwa diragukan.
“Komjak juga menangani laporan pengaduan masyarakat terkait masalah perilaku dan pelayanan Kejaksaan. Gimana dengan Jaksa kalau cuma namanya saja, tapi sidangnya selalu diwaliki orang lain,” tandas Amir.
Untuk diketahui, niat layangan surat Tim Kuasa Hukum ke-enam terdakwa yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) pasca ditolaknya eksepsi para terdakwa dalam putusan sela, Senin 8 Desember 2025.
Dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tim Kuasa Hukum ke-enam terdakwa, karena lari dari keadaan dan situasi yang sebenarnya, terkait kericuan disekitar Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 lalu.
Keenam pemuda tanggung atau ABG rata–rata ditangkap, karena tengah melintas disekitar Polres Metro Bekasi Kota pada saat terjadinya kericuan. Para terdakwa dicegat atau disamperin petugas polisi dan diambil kunci kendaraannya.
Selain itu, para terdakwa mengaku selama proses pemeriksaan tidak didampingi Kuasa Hukum. Nama Kuasa Hukum muncul hanya dipemberkasan atau BAP polisi namun tidak muncul ketika para terdakwa dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas seluruh materi dakwaan yang diajukan JPU. Dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dianggap cacat baik secara formil maupun materiil.
“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa disusun secara tidak proporsional. Pasal-pasal yang disangkakan terkesan berlebihan dan dipaksakan,” tegas Agus Budiono dihadapan Majelis Hakim PN Kota Bekasi.
Agus menyebut bahwa dakwaan primer mengenai dugaan pengrusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP tidak dapat dibuktikan secara hukum, termasuk fakta lapangan dan alat bukti tidak mendukung tuduhan pengrusakan massal sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. (Roni Mahendra)






