BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum enam terdakwa yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21), dalam putusan selanya, Senin (8/12/2025).
Tampak Kuasa Hukum dan para keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan kecewa ketika Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan sela yang lebih percaya dengan keterangan polisi ketimbang dari pengakuan para terdakwa.
“Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum atas dakwaan Jaksa terhadap anak-anak kami apa adanya. Termasuk Majelis Hakim masih percaya bahwa anak-anak kami sejak awal sudah didampingi Kuasa Hukum, padahal tidak,” jelas Dodi salah satu orang tua terdakwa.
Dikatakan Dodi, bahwa ke-enam terdakwa tidak memiliki wajah perusuh atau penjahat yang dinyakini berani mau membakar Kantor Polres Metro Bekasi Kota ketika ramai terjadi aksi anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu.
“Anak saya dan para terdakwa lainnya ini pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah. Karena mereka bukan pelaku. Logikanya, maka mereka ngak kabur ketika ditanya polisi,” jelasnya.
Lebih jauh Dodi mengatakan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, terkait eksepsi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi tidak membawa perubahan apapun bagi anak-anak kami atau terdakwa.
“Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tadi sama aja tetap berpatokan pada BAP polisi dan dakwaan Jaksa yang kami nilai menganda-ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ulas Dodi.
Dengan fakta ini, tambah Dodi, para pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yakni, Agus Budiono, Unggul Sitorus dan Amir Mahmud untuk memberikan pembelaan secara maksimal
“Kami ngak tahu harus gimana lagi kecuali memasrahkan ke Tim Kuasa Hukum untuk melakukan pembuktian dan pembelaan terhadap nasib anak-anak kami yang sudah dizholimi demi masa depannya,” pungkas Dodi. (Roni Mahendra)






