BERITA BEKASI – Yang bersangkutan sudah lapor secara hukum, jadi kami sudah paparkan semua data dan fakta sesuai ketentuan kepada pihak Penyidik.
Hal itu, dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, DR. Taufiq Rachmat Hidayat, terkait viral rubah nama di KTP tanpa penetapan Pengadilan.
“Kita juga sudah memberikan jawaban di Polres Metro Bekasi Kota, terkait persoalan ini,” terang Taufiq kepada Matafakta.com, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, sambung Taufiq, pihaknya juga akan menyiapkan release klarifikasi ke Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
“Yang bersangkutan sudah melakukan viralisasi kepada Disdukcapil Kota Bekasi. Padahal sengketa yang terjadi antara yang bersangkutan dengan Mangapul Sirait,” ujarnya.
Padahal, lanjut Taufiq, Disdukcapil Kota Bekasi tidak mengenal siapa Mangapul Sirait. Sementara pihaknya hanya melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita tidak mengetahui apapun latar belakangnya yang penting sepanjang ada permohonan dan data lengkap bukan hak kami untuk menolak,” ucapnya.
Ketika ditanya atas nama pemohon Mangapul Sirait, sudah melakukan perubahan nama awal Dikaios Kaleb Mangapul Sirait, bukanlah koreksi yang harus melalui penetapan Pengadilan?
“Kita sudah jelaskan kepada penyidik terkait materi yang disampaikan tersebut,” jawab Taufiq mengakhiri penjelasannya.
Sebelumnya, viral akun Tiktok bernama Mastaria Manurung, lontarkan kritik tajam terhadap kinerja Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kritiknya, Mastaria mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi bisa merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah SMA Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan.
“Gimana itu kinerja Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik kok bisa menerbitkan KTP menganti nama seseorang tanpa harus lewat penetapan Pengadilan,” kritik Mastaria.
Dalam tayangan akun Tiktok-nya, Mastaria Manurung berulang-ulang melontarkan pertanyaan yang diarahkannya ke Kepala Dinas Disdukcapil, Kota Bekasi, DR. Taufik dasar perubahannya.
“Mudah sekali ya pak staff bapak Disdukcapil Kota Bekasi, merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






