BERITA BEKASI – Proyek Pemerintah dengan nilai diatas Rp1 miliar wajib dilaksanakan melalui mekanisme tender atau lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoroti proyek pengembangan Wisata Air Kalimalang senilai Rp126 miliar.
“Sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terang Delvin, Jumat (28/11/2025).
Rincian, kata Delvin, anggaran, Rp126 miliar tersebut Rp30 miliar dari APBD Kota Bekasi, Rp60 miliar dari Provinsi Jawa Barat dan CSR sektor swasta sekitar Rp36 miliar.
“Diduga, pelaksana proyek senilai Rp126 miliar tersebut ditunjuk langsung dari BUMD yakni, PT. Mitra Patriot Kota Bekasi tanpa melalui proses tender atau lelang,” ungkapnya.
Dikatakan Delvin, proyek dengan system Penunjukan Langsung atau PL, diperbolehkan dalam kondisi darurat misalnya, bencana alam, keamanan nasional atau pekerjaan yang bersifat rahasia.
“Atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia, karena alasan teknologi, hak paten, atau keahlian khusus yang eksklusif. Diluar itu amanat UU ya tender,” tandas Delvin.
Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Investigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Cepi Firmansyah menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami pelaksana proyek Wisata Air Kalimalang tersebut.
“Ada beberapa informasi yang kita terima terkait pihak pelaksana proyek misalnya apa iya perusahaannya bergerak di bidang makanan atau seafood. Ini masih kita dalami,” kata Cepi.
Termasuk, tambah Cepi, kajian analisis dampak lalu lintas atau andalalin bagaimana sebuah proyek baru akan mempengaruhi kondisi lalu lintas disekitarnya. Salah satunya adalah parkir.
“Seperti potensi kemacetan atau peningkatan volume kendaraan. Andalalin wajib untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas,” pungkasnya. (Ronny)






