Minta Penahanan AEZ Ditangguhkan, KOMPI: Hukum Harus Bebas Intervensi

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Adanya korelasi kuat antara sikap, tindakan dan etika seorang pejabat dengan hasil kerja serta efektivitas mereka dalam menjalankan tugas public.

Hal itu dikatakan, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMPI) Indonesia, Mohammad Saliu, menyoroti adanya dukungan terhadap seorang oknum pejabat yang tersangkut hukum di Kabupaten Bekasi.

“Bukan soal kasus korupsi atau bukan, tapi dugaan Penipuan dan Penggelapan juga bukan suatu hal yang baik bagi seorang pejabat,” terang M. Saliu menanggapi Matafakta.com, Sabtu (8/11/2025).

Seorang pejabat, kata M. Saliu, adalah figure public yang menjadi panutan. Maka itu, seorang pejabat, haruslah memiliki moral dan etika yang baik.

“Meskipun kinerja dapat diukur melalui hasil kuantitatif, perilaku dan etika pejabat memberikan konteks penting tentang cara hasil tersebut dicapai,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Kabupaten Bekasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) pada, Rabu 29 Oktober 2025.

“AEZ diciduk Unit Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

AEZ, lanjut M. Saliu, terjerat kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kp. Kramat, Desa Samudra Jaya, Kabupaten Bekasi.

“AEZ terjerat dugaan Pasal 378 Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP oleh korbannya sebagai pelapor yakni, Suwarti,” ulasnya.

Selain itu, kata M. Saliu, dengan pasal yang sama, AEZ juga sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait modal Rp4 miliar PT. Tiga Emaz Sukses.

“Kalau yang sudah jadi terdakwa statusnya di PN Kota Bekasi proses hukumnya masih berjalan belum putus, karena masih sering tertunda,” ujarnya.

Lebih jauh, M. Saliu mengungkapkan, AEZ juga terserert dan menerima transfer uang terkait dugaan kasus cawe-cawe jabatan Dirut PT. BBWM bersama kerabatnya TG.

“Dugaan kasus cawe-cawe jabatan PT. BBWM itu juga sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Uang Rp2 miliar pun sudah terpublis,” sindirnya.

Sebenarnya, tambah M. Saliu, masih ada satu kasus lagi terkait AEZ soal moral dan etika, tapi tidak perlu juga diungkapkan, karena berkaitan dengan aib.

“Ngak enak kalau soal aib atau asmara diungkapkan, tapi minimal kita hargai juga lah kerugian yang diderita para korban. Minimal ini menjadi pertimbangan Kepolisian,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB