BERITA BEKASI – Bupati pada prinsipnya dapat membatalkan atau mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkannya berdasarkan prinsip hukum dan administrasi Pemerintahan.
Hal tersebut, dikatakan Koordinator Barak Nusantara, Alfiansyah menyoroti pembatalasan SK Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).
“Pembatalan SK itu, bukan karena terjadi kekeliruan seperti awal ramai soal aturan dan regulasi, tapi karena AEZ tersangkut perkara hukum dan kini sudah ditahan,” terang Alfian, Kamis (6/11/2025).
Sepertinya, kata Alfian, Bupati Bekasi, tetap tidak mau disalahkan, terkait dugaan kekeliruannya dalam mengangkat sosok seorang AEZ sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ya, ngak masalah itu hak Bupati yang terpenting sekarang SK Dirus Perumda Tirta Bhagasasi AEZ, sudah dibatalkan. Dalam beberapa kasus memang bisa berlaku surut,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Alfian, beberapa elemen masyarakat yang sempat menggelar aksi unjuk rasa, terkait pengangkatan AEZ, tidak membuat Bupati Bekasi bergeming.
“Meski usia AEZ kurang satu tahun dari syarat, tapi Bupati Bekasi ketika itu tetap bilang bahwa pengangkatan AEZ sebagai Dirus, sudah sesuai dengan aturan,” kilasnya.
Baru sekarang lah, tambah Alfian, Bupati Bekasi, membatalkan SK pengangkatan AEZ setelah melalui kajian dan pertimbangan.
“Setelah AEZ jadi tersngka di Polres Kabupaten Bekasi dan duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, baru Bupati Bekasi, membatalkan SK Dirus AEZ,” pungkasnya. (Ronny)






