BERITA BEKASI – Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).
AEZ ditahan atas kasus dugaan tindak pidana Pasal 378 Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, Penggelapan.
“Kita tahan yang bersangkutan disini untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, Kamis (30/10/2025).
Penyidik, kata Mustofa, sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tersangka tidak datang, sehingga petugas mengambil inisiatif menjemput pada Rabu 29 Oktober 2025.
“Tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan,” ulasnya.
Mustofa memastikan segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Secepatnya ya, segera dikirim ke Kejaksaan. Intinya penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka,” tegasnya.
Kapolres mengaku bukti permulaan tersebut yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara, termasuk menetapkan AEZ sebagai tersangka pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.
Penyidik, tambah Mustofa, sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“Kami belum bisa mengungkap detil perkara karena ini menjadi bagian dari strategi penyidik. Intinya tersangka saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Mul)






