BERITA BOGOR – “Kau yang memulai kau yang mengakhiri” itulah sebuah syair lagu dari H. Rhoma Irama yang berjudul “Kegagalan Cinta”.
Syair lagu dari Raja Dangdut tersebut, tampaknya cocok disematkan kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Mohammad Hasani, ST.
Seperti diketahui, M. Hasani, ST, merupakan pihak tergugat I, terkait perkara jual beli tanah melawan Puspa Rini, SH melalui orang kepercayaannya atau orang suruhannya yang bernama Dini warga Perumahan Ciomas Bogor selaku pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya, Deni Firmansyah, SH.
Lahan seluas 3.138 M2 yang disengketakan tersebut terletak di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang lokasinya bersebelahan dengan kediaman M. Hasani.
M. Hasani sendiri membeli tanah tersebut dari ahli waris tunggal bernama Omi pada tahun 2016 dengan bukti surat girik. M. Hasani sendiri menempati Kawasan Perumahan tersebut sejak tahun 2008.
Namun, Kamis 9 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, tiba-tiba penggugat Puspa Rini melalui Kuasa Hukumnya, Deni Firmansyah, SH, mencabut gugatannya sendiri terhadap M. Hasani.
Kepada Matafakta.com, Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH selaku Kuasa Hukum, M. Hasani mengatakan, perkara gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN.Cbi, masuk agenda sidang mediasi yang dipimpin Marusaha Dolok Saribu, SH, SE, MBA, C.Med.
“Saya ngak tahu kenapa mereka cabut sendiri. Kalau kita selaku pihak tergugat I, M. Hasani pada prinsipnya mau berlanjut perkara silahkan kalau mau dicabut ya silahkan,” terang Sriyatun, Kamis (9/10/2025).
Sebab, kata Sriyatun atau biasa disapa Mbak Wiwied bahwa dalam perkara tersebut kliennya, M. Hasani, tidak bersalah meski sejak dari awal kliennya habis-habisan ditekan dan diserang dari berbagai sisi serta dirusak nama baiknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Buntut dari perkara tersebut, klien kita M. Hasani habis di demo sekelompok massa yang mengatas namakan Pemuda Bogor Bersatu atau PBB, baik di kantornya DPRD Kabupaten Bogor sampai ke kantor Partainya di DPC PPP Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Padahal, beliau membeli tanah itu, jauh sebelum menjadi Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bogor akan tetapi, framingnya terhadap perkara ini, luar biasa untuk merusak nama baik seorang M. Hasani,” ujarnya.
Lebih jauh Mbak Wiwied mengungkapkan, secara logika sehat mana mungkin seorang M. Hasani kliennya dituding Penipuan dan Penggelapan atau berbuat curang atas lokasi lahan yang terletak disebelah rumahnya sendiri.
“Tapi apalah daya framing dan penggiringan opini public terhadap kliennya, M. Hasani sudah naik menjadi sebuah pemberitaan di 21 media online dan 3 akun Tiktok yang menyeret nama Kelembagaan Negara DPRD Kabupaten Bogor dan Kelembagaan Partai Persatuan Pembangunan,” jelasnya.
Mbak Wied berujar, tentu penggiringan opini tersebut disinyalir ada oknum yang mengatur untuk merusak nama baik kliennya, M. Hasani selaku Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena kalau sekarang posisinya sudah menjadi Anggota Dewan dari PPP tentu diangap akan lebih seksi dan lebih menggigit. Padahal klien kami tidak bersalah,” tuturnya.
Kami, tambah Mbak Wied selaku Kuasa Hukum M. Hasani siap menghadapi dan membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan ke klien kami.
“Kemarin klien kami M. Hasani digugat ke PN Cibinong, tapi pada saat mediasi pihak penggugat Puspa Rini, SH yang diwakili Kuasa Hukumnya mencabut sendiri gugatannya ada apa?,” pungkasnya. (Indra)






