BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina dengam sembilan calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Hari ini kami, Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, melimpahkan sembilan terdakwa dalam berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Safrianto Zuriat Putra di pelataran Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Safrianto menyebut, potensi kerugian Negara dalam perkara korupsi ini ditaksir mencapai Rp285,1 triliun.
“Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini, dimana dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina Persero,” ucap Safrianto Zuriat Putra, dalam Konferensi Pers di PN, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” sambungnya.
Pihak Kejaksaan mendakwa sembilan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan. Informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sementara, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Pusat, Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengadili kasus tersebut dengan seadil mungkin.
“Selanjutnya dari PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu. Usai tela’ah perkara, pihak PN Jakpus akan menentukan Majelis Hakim yang bertugas untuk mengadili,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah, Purwanto, dari Majelis Hakim jika sudah ditentukan, tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari Majelis Hakim yang ditunjuk oleh pimpinan.
Adapun sembilan tersangka tersebut, diantaranya Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT. Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Selain enam tersangka dari PT. Pertamina, ada tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam perkara korupsi minyak Pertamina ini, penyidik menyebut ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan anak usaha PT. Pertamina.
Antara lain, ditemukan adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (Ron) 92, namun yang datang Ron 90 atau dibawahnya dan adanya mark-up harga dalam nilai kontrak jasa angkut pembelian produk kilang sebesar 13-15 persen. (Sofyan)






