Penyidik Polsek Rawalumbu Kota Bekasi Acuhkan Permohonan Penangguhan 

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Polsek Rawalumbu

Photo: Kantor Polsek Rawalumbu

BERITA BEKASI – Canangan program Polri Presisi mungkin tidak berlaku bagi jajaran Aparat Kepolisian yakni, Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, Kapolsek Rawalumbu, AKP Akhmadi mengaku, tidak mendapatkan informasi atau menerima permohonan penangguhan atas nama Adi Pratama dari anggotanya.

“Kita tahunya dari Kapolsek ketika menanyakan terkait permohonan penangguhan terhadap Adi Pratama,” terang Amir Mahmud salah satu Tim Kuasa Hukum, Minggu (21/9/2025).

Padahal, kata Amir, Kapolsek bertanggung jawab atas segala kegiatan penyidikan diwilayahnya, termasuk penahanan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kapolsek juga wajib memastikan hak-hak tersangka, seperti hak untuk didampingi Penasihat Hukum dan sebagainya,” ucap Amir.

Terlebih lagi, lanjut Amir, kliennya Adi Pratama disangkakan Penipuan dan Penggelapan, tapi diperlakukan seperti pelaku pencurian atau pelaku narkoba yang tertangkap tangan.

“Klien Adi, dijemput paksa oleh 4 orang lalu dibawa paksa ke suatu tempat dengan kekerasan dan sempat disekap selama satu jam baru dibawa ke Polsek Rawalumbu,” ungkapnya.

Di Polsek itulah, sambung Amir, kliennya baru dibuatkan Laporan Polisi atau LP yang langsung diterima dan langsung dilakukan penahanan.

“Jadi tanpa proses atau laporan terlebih dahulu pada umunya dari korban dengan bukti-bukti yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kepenyidikan,” tuturnya.

Dengan fakta itu, kata Amir, pihaknya mengambil jalan tengah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Adi Pratama.

“Tapi ternyata permohonan kami yang sudah berhari-hari dari LBH Tombak Keadilan Rakyat atau LBH TKR, tidak dinaikan keatas atau ke Kapolsek,” sesalnya.

Untuk itu, tambah Amir, pihaknya berharap Polsek Rawalumbu, menyandari dugaan kekeliruannya terkait proses pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap kliennya Adi Pratama.

“Ya, kalau Polsek Rawalumbu tetap ngotot bahwa proses seperti sudah benar, maka tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan Prapradilan,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB